Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Hanya Dipicu Kaus, Seorang Pemuda Dikeroyok 4 Pendekar di Tulungagung, Ada yang Masih di Bawah Umur

Polres Tulungagung menangkap empat orang anggota perguruan silat karena dugaan penganiayaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori terkait penangkapan pesilat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap empat orang anggota perguruan silat karena dugaan penganiayaan.

Mereka bersama-sama melakukan kekerasan fisik kepada DWK (18), hanya karena mengenakan kaus dari perguruan silat berbeda.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori penganiayaan ini terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di depan SDN 1 Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.

“Antara korban dan para tersangka tidak saling kenal. Namun mereka menganiaya korban karena menggunakan kaus perguruan silat yang berbeda dengan mereka,” ungkap Anshori, Sabtu (29/4/2023).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JJ (26) warga Rejotangan,  RP (20 ) dan MZA (21) warga Kedungwaru,  serta RES, (17 ), warga Boyolangu.

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Ditusuk Pisau Berulang Kali saat Sedang Tidur

Kejadian bermula rombongan anggota perguruan pencak silat ini baru ada acara di Pantai Dlodo, Kecamatan Pucanglaban.

Dalam perjalanan pulang mereka berpapasan dengan DWK yang mengenakan kaus perguruan pencak silat dari kelompok lain.

“Latar belakangnya fanatisme buta. Mereka tidak suka dengan orang lain yang mengenakan identitas dari perguruan berbeda,” sambung Anshori.

Melihat DWK identitas perguruan berbeda, mereka menghentikan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

Mereka bersama-sama mengeroyok DWK dan memaksanya melepas kaus yang dikenakannya.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan, meninggalkan korban yang mengalami luka.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban,” terang Anshori.

Polisi sempat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya polisi mendapatkan informasi siapa saja yang sudah melakukan kekerasan fisik kepada DWK.

Keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) sore personel Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan para terduga pelaku.

“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas Anshori.

Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.

Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.

Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.

Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved