Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Guru Ngaji di Yogyakarta Cabuli Santriwatinya, Pelaku Pakai Modus Bikin Pondok

Seorang guru ngaji di Yogyakarta cabuli belasan santriwatinya. Pelaku gunakan modus bikin pondok.

Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan oleh guru ngaji di Yogyakarta 

Ketika melakukan pendampingan itu, ternyata banyak anak yang akhirnya mau bercerita.

Mereka diduga menjadi korban.

Anak yang mau bercerita kemudian didata dan ternyata jumlahnya 7 anak.

"7 korban ini baru pengakuan, belum di BAP Kepolisian. Kementerian sosial sudah berkoodinasi dengan penyidik. Yang 7 ini sudah janjian mau didampingi Kemensos ke penyidik (Polresta Sleman) untuk membuat laporan," kata dia.

Terpisah, KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safiudin mengatakan, pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.

Sebab, belum ada berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, yang kini sudah dilakukan BAP Kepolisian jumlahnya ada 4 anak yang menjadi korban.

Keempatnya masih berusia di bawah umur.

"Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak). Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya," ujar dia.

Ditahan Satreskrim Polresta Sleman kini telah menetapkan K, oknum guru ngaji di Gamping sebagai tersangka.

Ia bahkan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman .

Meskipun, hingga kini yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.

Tetapi pihak kepolisian berpegang pada alat bukti yang ada sehingga tetap ditahan.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023.
"Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan. Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang," ujar Safiudin.

Diketahui, dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati ini terungkap ketika, salah satu korban enggan mengaji lagi ditempat tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved