Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bujuk Rayu Pria di Tulungagung Gauli Remaja 14 Tahun, Terungkap Usai Korban Curhat ke Tetangga

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap PY (48), dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umu

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
PY (48) tersangka persetubuhan dengan anak 14 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap PY (48), dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Kalangbret ini memperdaya korbannya, sebut saja Bunga (14), dengan iming-iming dibelikan ponsel dan sepeda motor.

PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh ini pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY. Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.

Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.

“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.

Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.

Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.

Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.

“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada salah satu tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved