Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Cabuli Dua Muridnya Puluhan Kali, Guru Ngaji di Tuban Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara

Cabuli dua muridnya puluhan kali, guru ngaji di Tuban dituntut hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa akan mengajukan pledoi.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban. 

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Baca juga: Siasat Guru Ngaji di Sukabumi Nodai Murid, Gunakan Modus Praktik Cara Salat: Contohnya Seperti Ini

"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI no 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved