Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bos di Cikarang Ngotot Ajak Pegawai Jalan Berdua, Ancam Putus Kontrak Jika Menolak, Tak Cuma Sekali

Kasus bos minta syarat tidur bareng untuk perpanjangan kontrak kerja pegawainya di Cikarang tengah viral di media sosial.

hrexecutive via Grid.ID
Ilustrasi berita bos di Cikarang sering ajak pegawai jalan berdua. Jika menolak, akan diputus kontrak kerja, Sabtu (6/5/2023). 

Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.

Sementara Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Yuli Adiratna mengatakan, akan menindaklanjuti kabar yang beredar di media sosial tersebut.

"Kemenaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Nasib Suginem, Mantan ART Jadi Bos Pabrik Tahu, Omsetnya Capai Rp 100 Juta Sebulan: Ngemis ke Allah

Menurut Yuli, aturan karyawati tidur dengan atasan merupakan tindak pidana dan jalur hukum harus ditempuh.

"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Yuli, perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta Disnaker daerah untuk terus sosialisasi,"

"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12/2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," jelas dia.

Ilustrasi berita bos perusahaan di Cikarang, Bekasi ajukan syarat tidur bareng untuk perpanjang kontrak kerja pegawainya, Kamis (4/5/2023).
Ilustrasi berita bos perusahaan di Cikarang, Bekasi ajukan syarat tidur bareng untuk perpanjang kontrak kerja pegawainya, Kamis (4/5/2023). (Kolase Pixabay/Istimewa)

LPSK Siap Bantu Pegawai

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga membuka diri dan siap menerima laporan permohonan perlindungan korban terkait isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur bareng atasannya untuk memperpanjang kontrak kerja.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, korban bisa datang ke LPSK secara langsung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved