Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bos di Cikarang Ngotot Ajak Pegawai Jalan Berdua, Ancam Putus Kontrak Jika Menolak, Tak Cuma Sekali

Kasus bos minta syarat tidur bareng untuk perpanjangan kontrak kerja pegawainya di Cikarang tengah viral di media sosial.

hrexecutive via Grid.ID
Ilustrasi berita bos di Cikarang sering ajak pegawai jalan berdua. Jika menolak, akan diputus kontrak kerja, Sabtu (6/5/2023). 

Meskipun, belum melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.

"Jadi kita, pertama menyarankan agar korbannya berani untuk membuat laporan polisi. Kalau pun masih ada kekhawat terhadap laporan polisi, bisa datang dulu ke LPSK," ujar Edwin kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).

"Jadi silakan yang merasa jadi korban atas peristiwa itu, kalau belum lapor polisi datang dulu ke LPSK supaya kami bantu untuk bagaimana mendorong agar proses hukumnya ada," katanya lagi.

Edwin juga menegaskan LPSK akan menjamin para korban yang dilindungi tidak akan kehilangan pekerjaan karena melaporkan kasus ini.

Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban, kata Edwin, mengatur tentang korban atau saksi yang memberikan kesaksian tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.

"Kalau berdasarkan UU LPSK itu diatur, kalau korban sampai kehilangan pekerjaan itu pelakunya diancam ancaman pidana, pelakunya (yang memecat)," kata Edwin.

Kemudian, Edwin mengatakan, LPSK menjamin kerahasiaan identitas para korban dan saksi dalam kasus tindak kekerasan seksual seperti kasus ini.

"Silakan juga mengajukan permohonan ke LPSK, bisa datang langsung atau via WA, jadi tidak usah khawatir soal identitas kita rahasiakan," ujarnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved