Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Malang, Ada 37 Motor Belum Diambil Pemiliknya

Sebanyak 37 unit sepeda motor yang terjaring dalam operasi balap liar dan knalpot brong, belum diambil oleh pemiliknya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
37 sepeda motor yang terjaring dalam operasi balap liar dan knalpot brong, terparkir di halaman depan Polresta Malang Kota dan belum diambil oleh pemiliknya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 37 unit sepeda motor yang terjaring dalam razia balap liar dan knalpot brong, belum diambil oleh pemiliknya.

Dari pantauan TribunJatim.com, puluhan sepeda motor itu terparkir di halaman depan Polresta Malang Kota. Dan di sekelilingnya, terpasang garis polisi (police line).

Sebagai informasi, total ada sebanyak 211 kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota dalam operasi knalpot brong dan balap liar.

Sementara waktu pengambilan kendaraan yang terjaring dalam operasi itu, telah dibuka sejak Senin (24/4/2023) lalu.

"Dari data mulai Senin (24/4/2023) hingga Rabu (10/5/2023) ini, tercatat sebanyak 174 kendaraan telah diambil pemiliknya. Sedangkan sisanya, tinggal roda dua saja dan belum diambil oleh pemiliknya," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada TribunJatim.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Terjaring Razia Knalpot Brong di Kota Malang, Ratusan Kendaraan Bisa Diambil Setelah Lebaran

Baca juga: Demi Ambil Motor Terjaring Razia di Kota Malang, Orangtua Pemilik Rela Datang dari Jauh Bawa Knalpot

Dirinya pun mengimbau kepada pemilik, untuk segera mengambil kendaraannya tersebut.

Dan di dalam proses pengambilan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, cek fisik, nomor rangka, nomor mesin.

Serta tak lupa, diwajibkan membawa knalpot standar untuk diganti langsung di tempat.

Apabila si pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat dan tidak menstandarkan kembali, maka dilarang untuk mengambil kendaraannya

"Di dalam pengambilan kendaraan ini, tidak dipungut biaya sama sekali. Namun, pemilik harus menunjukkan dokumen atau surat-surat seperti STNK dan BPKB. Termasuk, menstandarkan kembali kendaraannya sesuai spesifikasi pabrikan," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk bisa kembali mengambil kendaraannya.

Dan ia juga memastikan, sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Apabila kedapatan mengulangi tindakannya lagi, maka pelaku akan diberikan sanksi lebih besar.

"Sesuai petunjuk bapak Kapolresta Malang Kota, jika memang terjaring kembali. Maka, kita amankan dengan jangka waktu lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved