Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

ASTAGHFIRULLAH, Pria Bondowoso Iming-iming Makanan Bocah 13 Tahun Lalu Diajak Masuk Kamar Mandi

Seorang pria asal Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dibekuk tim Resmob Polres setempat, Jumat (12/05/2023) terkait tindakan asusila.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Taufiqur Rohman
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi tindakan asusila: Pria berinisial MU di Probolinggo ditangkap polisi karena diduga bertindak asusila terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM.BONDOWOSO - Seorang pria asal Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, dibekuk tim Resmob Polres setempat, Jumat (12/05/2023).

Pria berinisial MU terpaksa ditangkap polisi karena diduga bertindak asusila terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan pencabulan pria berusia 47 tahun tidak hanya satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali terhadap korbannya.

Bahkan, untuk memuluskan dan melancarkan aksi bejatnya pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan kecil.

Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar dan orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bondowoso.

Baca juga: Kakak Curiga Lihat Sikap Adik, Perbuatan Asusila Ayah Tiri Diungkap, Taruh Pisau di Kasur Korban

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur tersebut

"Dari pengakuannya pencabulan itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari hingga bulan Peberuari 2023," ujar AKP Agus Purnomo.

Agus menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku membelikan makanan kecil dan setelah itu membawa korban ke sebuah kamar mandi di mana pelaku bekerja.

"Di tempat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat terduga pelaku pencabulan itu dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Juncto pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini pelaku masih kita periksa penyidil si ruang Reskrim, " pungkasnya.

Ikuti berita seputar Bondowoso

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved