Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Bakal Cair, Lihat Syarat dan Cara Pendaftarannya

BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 segera cair. Lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Lihat syarat dan cara pendaftarannya di sini!

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang BLT UMKM bakal cair 

TRIBUNJATIM.COM- BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 segera cair.

Lalu bagaimana cara mendaftarkannya?

Lihat syarat dan cara pendaftarannya di sini!

Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Hingga saat ini.

Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.

Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3.Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
4.BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5.Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
6.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7.Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca juga: Antrean BLT Mengular di Kantor Pos Surabaya, Wali Kota Eri Minta Dipindahkan ke Kecamatan

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3, pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas

Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2.Nomor kartu keluarga
3.Nama lengkap
4.Alamat sesuai KTP
5.Bidang usaha
6.Nomor telepon

Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait.

Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Untuk memastikan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id/bpum).

Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

1.Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor KTP
3.Masukkan kode verifikasi
4.Klik proses inquiry

Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved