Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Jatah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan Berapa Kali? Simak Ketentuan dan Caranya

BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

freepik.com
Ilustrasi ibu hamil. BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk kontrol kehamilan bagi ibu hamil. 

2. Peserta mendatangi FKTP tempatnya terdaftar.

3. Perlihatkan Nomor Induk Kependuddukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

4. Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk berkonsultasi soal kehamilan dengan dokter FKTP.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu/janin yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ardi.

Dengan demikian, syarat untuk melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, yakni:

1. Kartu BPJS dalam status aktif.

2. Membawa KTP/Kartu BPJS.

Bagi peserta yang ingin mengetahui status kartu BPJS miliknya aktif atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved