Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Terima Pendaftaran dari 18 Parpol, KPU Jatim Lakukan Proses Verifikasi Dokumen Bacaleg

KPU Jawa Timur menutup masa pendaftaran bacalon anggota DPD RI serta pengajuan bacaleg DPRD Jatim untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) malam.

tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam di Kantor KPU Jawa Timur soal pendaftaran 18 parpol 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur menutup masa pendaftaran bacalon anggota DPD RI serta pengajuan bacaleg DPRD Jatim untuk Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) malam.

Selama 14 hari masa pendaftaran, KPU Jatim total menerima 15 bacalon anggota DPD RI dan pengajuan bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu. 

Untuk diketahui, masa pendaftaran itu sudah dimulai pada 1 Mei dan telah berakhir pada Minggu sekira pukul 23.59 WIB.

Terdapat 9 parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka di hari terakhir yakni PSI, Golkar, Demokrat, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, Gelora dan Partai Garuda.

Sementara terdapat dua bacalon DPD yang juga mendaftar di hari terakhir yakni, Kondang Kusumaning Ayu dan Evi Zainal Abidin. KPU Jatim pun secara resmi sudah menutup masa pendaftaran. 

Baca juga: Pilih Mundur dari Komisioner KPU Jatim, Arbayanto Nyaleg dari Partai Demokrat

Baca juga: Pindah Partai, Satu Anggota Fraksi PKS Trenggalek Daftar Bacaleg Lewat PDI Perjuangan

"Ini merupakan batas akhir pendaftaran bagi calon anggota DPD dan pengajuan bacaleg DPRD bagi partai politik, dengan demikian kami menyatakan secara resmi ditutup," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam di Kantor KPU Jatim, Minggu malam. 

Dikatakan Anam, selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Vermin akan dilakukan oleh tim verifikator. 

Pasca proses vermin, lanjut Anam, KPU Jatim juga masih memberikan kesempatan bagi bacalon maupun parpol untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved