Berita Viral
6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Berakhir Tak Dipidana, Kasus Dilimpahkan ke Satpol PP
Enam tahun teror siram kencing ke tetangga, Masriah Sidoarjo berakhir tak dipidana.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.
Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.
"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.
Baca juga: TKW Asal Lumajang Tak Kuat Dipaksa Layani Majikan Tiap Malam, Katanya Kencing, Si Bos Sudah Renta
Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Emak-emak asal Sukodono, Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.
Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.
siram kencing ke tetangga
Masriah
siram rumah tetangga dengan air kencing
viral di media sosial
Sidoarjo
Jawa Timur
AKP Supriatna
Desa Jogosatru
Sukodono
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Siasat Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil, Driver Taksi Online Tak Berdaya Masuk Jebakan |
|
|---|
| Sosok Wildan Salim, Lulusan Teknik Mesin UGM yang Jualan Baju hingga Dapat Omzet Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Rizki Kiper Muda Tergiur Tawaran Main Bola, Kini Disiksa Bawa Galon ke Lantai 10: Pah, Aa Dijebak |
|
|---|
| Gambaran Kehidupan Akhir Zaman Es Terjawab dari RNA Tertua Makhluk yang Diawetkan 40.000 Tahun Lalu |
|
|---|
| Cucu Telanjur Jual 26 Gram Emas Nenek HANYA Sebesar Rp 7 Juta, Korban Merugi hingga Rp 60 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Masriah-emak-emak-Sukodono-Sidoarjo-yang-siram-kencing-ke-rumah-tetangganya-setiap-hari.jpg)