Berita Viral
6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Berakhir Tak Dipidana, Kasus Dilimpahkan ke Satpol PP
Enam tahun teror siram kencing ke tetangga, Masriah Sidoarjo berakhir tak dipidana.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Selama enam tahun siram kencing ke tetangga, Masriah kini berakhir tak dipidana.
Aksi Masriah siram rumah tetangga dengan air kencing dan kotoran setiap hari ini menjadi sorotan.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah siram air kencing itu pun viral di media sosial.
Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.
Baca juga: Nasib Akhir Emak Siram Kotoran dan Air Kencing ke Tetangga, Tak Mempan Dimediasi, Polisi Siap Dalami
Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.
Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan:
"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari di siram air kencing, dan sampah. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yang sudah di eli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah di beli saudara saya, orang ini gak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah..
Segala cara sudah di lalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah.
Setelah beraksi, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.
Akhirnya diketahui bahwa sosok emak berdaster yang nekat sirami rumah tetangga dengan kencing dan kotoran tersebut adalah seorang ibu-ibu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriatna mengatakan, aksi tersebut dilakukan wanita berinisial M.
M adalah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tindakan penyiraman tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari, buntut konflik kedua pihak.
Menurutnya, pihak yang dirugikan sudah mendatangi Mapolsek Sukodono beberapa waktu lalu, untuk mengadukan kejadian penyiraman air kencing tersebut.
Supriatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.
Baca juga: Emak Berdaster Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga Tiap Hari, Sakit Hati, Lari Setelah Beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Memang sebelumnya, setelah viral aksi emak-emak berdaster sirami tetangga dengan air kencing dan kotoran tersebut, keduanya diagendakan dimediasi.
Dalam waktu dekat, menurut Supriatna, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.
Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada tahun 2017.
Namun saat ini konflik justru kembali terjadi.
"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.
"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."
"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.
"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.
Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.
"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.
Baca juga: TKW Asal Lumajang Tak Kuat Dipaksa Layani Majikan Tiap Malam, Katanya Kencing, Si Bos Sudah Renta
Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Emak-emak asal Sukodono, Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.
Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.
siram kencing ke tetangga
Masriah
siram rumah tetangga dengan air kencing
viral di media sosial
Sidoarjo
Jawa Timur
AKP Supriatna
Desa Jogosatru
Sukodono
TribunJatim.com
Tribun Jatim
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.