Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu di Batu Bara Mengaku Dipalak Oknum Polisi saat Urus Kasus Anaknya, Kapolres Bantah: Tidak Benar!

Ibu di Batu Bara mengaku dipalak tiga oknum polisi saat urus kasus anaknya, Kapolres membantah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Medan
Ibu mengaku diperas oknum polisi saat urus kasus anaknya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu yang urus kasus anak memberikan pengakuan mengejutkan.

Pasalnya saat mengurus kasus anak, si ibu malah kena palak oknum polisi dan jaksa.

Kasus pemerasan dari aparat kepada seorang ibu ini pun jadi buah bibir netizen.

Pontang-panting cari keadilan, si ibu malah diperas jaksa dan polisi.

Baca juga: VIRAL Jaksa Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Rp80 Juta, Jabatan Kini Dicopot, Sosok Terungkap

Melansir Kompas.com, kasus ini terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Berawal dari anak yang terjerat narkoba MRR (25), sang ibu harus mengalami dugaan pemerasan dari oknum polisi dan jaksa.

Awal kasus ini mencuat ketika seorang ibu SL (58) susah payah mencari uang Rp80 juta sesuai permintaan jaksa EKT.

Kini oknum kejaksaan sudah dicopot dan pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut."

"Dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Kepala Kejati Sumut, Idianto, dalam keterangannya, pada Minggu (14/5/2023).

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku."

"Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,  dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/5/2023).

"Disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan." 

Kata Kapuspenkum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Jaksa Agung lanjutnya selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara, apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Jaksa Agung, disampaikan oleh Ketut Sumedana.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

"Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik."

"Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat."

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa, untuk melakukan penyimpangan."

"Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tambah Jaksa Agung.

Baca juga: Curhat Viral Istri Terpidana Dipalak Rp 27 Juta Demi Tutup Kasus, Polrestabes Surabaya: Tak Benar

Sementara dugaan pemerasan kedua dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, SL.

''Si polisi (FZ) minta Rp10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit."

"Dan di sini ( polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp8 juta."

"Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp8 juta."

"Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah."

"Dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap kuasa hukum SL, Tomy Faisal Pane, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Ibu diperas sana-sini diduga untuk mengurus kasus narkoba anaknya, dipalak tiga oknum polisi hingga jaksa EKT
Ibu diperas sana-sini diduga untuk mengurus kasus narkoba anaknya, dipalak tiga oknum polisi hingga jaksa EKT (Facebook - ISTIMEWA)

Menurut Tomy, kasus ini berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023.

Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu. 

Lalu SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.

Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp3 juta pada 15 Januari 2023.

Uang tersebut disebut untuk mengamankan sepeda motor MR. 

"Alasannya untuk mengamankan sepeda motor (anak SL) sebabnya anaknya ditangkap saat membawa motor."

"Kalau tidak diurus, nanti bisa disita negara sepeda motornya, dianggap terlibat, jadi dikasih (korban SL) tiga juta," ujar Tomy.

Baca juga: Polisi Gadungan di Palembang Janji Nikahi Wanita Gebetan, Ajak VC Lalu Diperas, Foto Seragam Palsu

Lalu pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya, Aipda DI, kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.

Alasannya agar kepada anak SL hanya diterapkan pasal sebagai pemakai narkoba.

Saat itu SL protes karena merasa telah menyerahkan uang kepada Aiptu FZ sebelumnya.

"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp8 juta."

"Ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu', kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta."

"Tapi Rp10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.

Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi tersebut ke Propam Polda Sumut.

Tudingan tersebut lalu segera dibantah keras oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes

Menurut Jose, tudingan tersebut tak berdasar dan penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.

"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved