Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Dia Pakai Baju Pendek', Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santet Jika Tak Dituruti

Seorang ayah berbuat nekat ke anaknya tiap istri tidur di tengah malam. Ayah di Bangka Belitung itu menodai anaknya 18 kali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI berita ayah tiri cabuli anak hingga 18 kali saat istri tidur. 

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya.

Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandungnya.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandungnya.

Sehingga, keduanya pun langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Tak lama kemudian, MG berhasil ditangkap polisi, di kediamannya, pada Senin (8/5/2023) sekitar 17.00 WIB.

Baca juga: Istri di NTT Curiga Dengar Suara Aneh di Dapur, Syok Lihat Suami Berbuat Nekat ke ODGJ, Lapor Polisi

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduh lemas.

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan." ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang,"tambahnya.

Baca juga: Pria Depok Berbuat Nekat saat Lihat Bocah 5 Tahun Main Kucing, Ortu Korban Curiga si Anak Kesakitan

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi hasrat bejat dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan santet.

Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved