Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

2 Pemuda di Lumajang Curi 5 Ayam Bangkok karena Kesal Kerap Dituduh Maling

MS (28) dan BAC (21) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang geram lantaran kerap dituduh sebagai pencuri.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa Polres Lumajang
MS (28) dan BAC (21) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang geram lantaran kerap dituduh sebagai pencuri atas banyaknya ayam di kampungnya yang hilang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM - MS (28) dan BAC (21) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang geram lantaran kerap dituduh sebagai pencuri atas banyaknya ayam di kampungnya yang hilang.

Jengah kerap mendapat tuduhan, dua pemuda tersebut malah nekat melancarkan aksi pencurian ayam.

Alhasil, 5 ekor ayam bangkok berhasil digasak pelaku.

Peristiwa pencurian ayam tersebut dilaporkan oleh korban bernama Sudarsono warga desa setempat.

Korban yang melihat 5 ayam Bangkok sudah tidak berada di kandangnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rowokangkung.

Baca juga: Pilu Warga Surabaya Ratapi Motor Peninggalan Almarhum Kakak yang Dicuri Maling, Aksi Pelaku Terekam

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu 26 April 2023.

Namun tersangka baru tertangkap pada Selasa (16/5/2023).

"Petugas terlebih dahulu menangkap MS di jalan Dr Soetomo, Kecamatan Jatiroto."

"Kemudian dilakukan interogasi MS mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama BAC."

"Lalu kami tangkap dirumahnya saat sedang tidur di rumahnya," ujar Novan ketika dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

5 ekor ayam bangkok tersebut jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Namun, pelaku tak menjualnya seluruhnya dan lebih memakannya secara beramai-ramai.

"1 ekor ayam dijual dengan harga Rp 300.000. Sedangkan 4 ekor ayam lainnya dimakan rame-rame bukan niat untuk dijual sebenarnya."

"Atas berbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," bebernya.

Ikuti berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved