Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tunggu Proses PAW, KPU Jatim Pastikan Tugas Penyelenggara Pemilu Tetap Optimal

KPU Jawa Timur memastikan kinerja sebagai penyelenggara Pemilu tetap optimal sekalipun satu komisioner belum lama ini memutuskan mundur.

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Jajaran komisioner KPU Jatim dalam kesempatan beberapa waktu lalu 

Tunggu Proses PAW, KPU Jatim Pastikan Tugas Penyelenggara Pemilu Tetap Optimal

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jawa Timur memastikan kinerja sebagai penyelenggara Pemilu tetap optimal sekalipun satu komisioner belum lama ini memutuskan mundur.

Sembari menunggu proses penggantian antar waktu (PAW), satu orang dari komisioner sementara waktu harus merangkap jabatan penanggung jawab divisi.

Seperti diketahui, sebelumnya Muhammad Arbayanto yang diketahui merupakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim memutuskan mundur lantaran maju sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat untuk Pemilu 2024.

Surat pengunduran diri Arba, sapaan Arbayanto, dilakukan pada 2 Mei 2023, dan KPU telah menerbitkan SK Pemberhentian pada tanggal 9 Mei 2023 lalu.

Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani mengungkapkan, sebagaimana mekanisme, pengisian kekosongan jabatan tersebut memang harus melalui mekanisme PAW oleh KPU RI.

Yakni, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi peringkat berikutnya pada hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU beberapa tahun lalu.

Baca juga: 14 Hari Pendaftaran, KPU Jatim Terima 1886 Bacaleg DPRD Jatim dari 18 Parpol

"Selama proses penggantian antar waktu berlangsung, tugas tugas Divisi Hukum dan Pengawasan yang semula dilaksanakan oleh Pak Arbayanto, dijalankan oleh Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu Pak Insan Qoriawan," kata Rochani saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Insan Qoriawan merupakan Komisioner KPU Jatim yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dengan mundurnya Arba, Insan sementara ini juga merangkap tugas sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan

Rochani menjelaskan pada mekanisme pengisian PAW itu, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon pengganti antar waktu anggota KPU Provinsi untuk memastikan calon masih memenuhi syarat.

"Calon pengganti antar waktu yang masih memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi akan dilantik oleh KPU," jelas mantan Ketua KPU Kota Batu ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved