Berita Surabaya
Berkat Polisi RW, Buronan Maling Motor Selama 4 Tahun Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Asemrowo
Tim Antibandit Polsek Asemrowo berhasil menangkap seorang maling motor yang telah buron sejak empat tahun lalu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
"Kasus pencurian kendaran bermotor ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Perak Surabaya, sedangkan dia (Anang) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Samsul Anang mengaku, dirinya selama ini bersembunyi di banyak tempat untuk menghindari pengejaran anggota kepolisian.
Dalam aksi pencurian tersebut, ia juga mengaku, hanya bertindak sebagai joki motor sarana aksi.
Dirinya nekat melakukan aksi pencurian motor tersebut, karena terdesak biaya kebutuhan hidup.
"Motifnya untuk keperluan pribadi. Jaga gudang pekerjaan. Yang ambil (eksekusi) teman saya. Saya cuma joki."
"Domisili tambak Osowilangon, Benowo," ujarnya saat diinterogasi oleh Kompol Hegy.
Ikuti berita seputar Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.