Berita Jatim
Nasib Akhir Dua Penginapan di Tlogomas yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Tidak Ada Pembangkangan
Dua penginapan di Tlogomas, Malang membuat heboh masyarakat. Sebab, dua penginapan itu diduga jadi tempat prostitusi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua penginapan di Tlogomas, Malang membuat heboh masyarakat.
Sebab, dua penginapan itu diduga jadi tempat prostitusi.
Ternyata nasib akhir dua penginapan di Tlogomas Malang harus melibatkan Satpol PP.
Alasannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kini sudah menyegel dan menutup dua tempat penginapan yang terletak di RW 8 Kelurahan Tlogomas yang diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (22/5/2023) itu.
Dua tempat penginapan yang disegel tersebut, yaitu RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas.
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan secara detail terkait kegiatan tersebut.
"Yang pertama, berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola hotel dengan warga, bahwa mereka akan tutup operasional. Yang kedua, terkait tipiring, bahwa hotel ini sudah tiga kali kami razia dan terbukti ada tamu yang melakukan perbuatan cabul, yaitu prostitusi online," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Upaya Pemkot dan Polisi Antisipasi Praktek Prostitusi di Kota Batu
Dirinya juga menjelaskan, terkait dasar hukum dari penutupan tempat penginapan tersebut.
"Yaitu, Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," tambahnya.
Dirinya menerangkan, kedua tempat penginapan itu ditutup mulai tanggal 21 Mei 2023 sampai kepastian hukum terkait perizinannya.
"Apakah perizinan yang lama itu dicabut atau ada perizinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait. Nanti, perangkat daerah terkait yang akan meneliti dan memeriksa. Karena kewenangan kami, hanya melakukan penertiban," bebernya.
Sementara itu, manajemen dari Smart Hotel Tlogomas, Jemmy mengungkapkan, pihaknya mematuhi prosedur yang ada.
"Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, dan menyadari harus mengikuti peraturan yang berlaku," jujurnya.
Atas penutupan tersebut, Jemmy juga mengaku mengalami kerugian secara material. Pasalnya, tempat usahanya berhenti beroperasi dan karyawannya dirumahkan.
"Kalau rugi, iya pasti. Utamanya karyawan karena dirumahkan, kalau terlalu lama juga kasihan. Karena mereka punya keluarga, dan ada tanggungan cicilan dan lain sebagainya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memprotes adanya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas.
Dan pada Minggu (21/5/2023) kemarin, warga sekitar melaksanakan istighosah di depan tempat penginapan tersebut.
Sebelumnya, beberapa spanduk penolakan praktik prostitusi terpasang di beberapa titik RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Diketahui, spanduk itu dipasang warga sebagai bentuk protes terhadap dua penginapan di wilayah tersebut yang diduga telah menjadi tempat praktik prostitusi.
Setidaknya, ada 7 spanduk penolakan yang terpasang. Salah satu spanduk, bertuliskan "Warga RW 8 & Jamaah Masjid Menolak Kegiatan Prostitusi di Wilayah RW 8".
Tokoh masyarakat setempat, Ibnu Syamsul Huda membenarkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh warga setempat.
Pada mulanya, ada 5 spanduk yang dipasang pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Kemudian, 2 spanduk tambahan dipasang pada Sabtu (13/5/2023).
Dirinya pun membeberkan, bahwa pemasangan spanduk itu merupakan protes warga yang merasa terganggu atas adanya dugaan praktik prostitusi di penginapan berinisial RD dan SH Tlogomas.
"Sebetulnya, kami sudah tahu bahwa kegiatan prostitusi itu sudah lama. Karena, banyak cewek-cewek berkeliaran dengan pakaian minim hampir 24 jam disitu, jelasnya, Minggu (14/5/2023).
Dugaan itu semakin menguat, usai terjadi insiden seorang wanita mengejar tamu hotel pada Selasa (9/5/2023). Karena diduga, tidak dapat membayar jasa prostitusi.
Dari insiden itu, warga mengadu ke perangkat kelurahan dan dilakukan mediasi bersama pengelola penginapan tersebut.
"Ketika itu, pihak penginapan bersedia untuk berhenti beroperasi.
Namun pada kenyataannya, dua tempat penginapan itu tetap masih beroperasi," tambahnya.
Ibnu juga menerangkan, warga setempat hendak melakukan aksi demo. Namun pada akhirnya, demo itu urung dilakukan dan warga memasang spanduk penolakan tersebut.
"Sebenarnya, warga maunya demo, tetapi kami menunggu keputusan dulu. Akhirnya, kami memasang spanduk supaya ada perhatian bahwa kami ini benar-benar serius," bebernya.
TribunJatim.com mencoba mengklarifikasi terkait hal tersebut ke Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Pihaknya mengaku telah mendengar keluhan dan tuntutan warga tersebut. Dan dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
"Akan dilakukan pertemuan gelar permasalahan, yang menghadirkan lintas perangkat daerah dan pemangku wilayah. Rencananya, pertemuan tersebut akan dilakukan pada Selasa (16/5/2023) atau Rabu (17/5/2023) ini," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tlogomas
Malang
tempat prostitusi
nasib akhir dua penginapan di Tlogomas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.