Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 2 Orang yang Tipu Fans Coldplay, Jastip Tiket Konser Jadi Modus Pelaku, Kini Terima Karma

Inilah sosok dua penipu fans Coldplay. Mereka menggunakan modus jastip tiket Coldplay.

Editor: Januar
Wartakota
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro menangkap pasutri karena melakukan penipuan jastip atau jasa titip jual-beli tiket konser Coldplay. 

"Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, tetapi tersangka tidak mengirimkan e ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan WhatsApp dihapus," tutur dia.

Korban 60 Orang

Auliansyah menuturkan, korban penipuan jastip tiket konser Coldplay pada akun twitter
@Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih.

"Dengan total keuntungan yang didapatkan ABF dan W sekitar Rp257.000.000," tutur dia.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Belasan korban lapor polisi


Sebelumnya, para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay resmi membuat laporan polisi (LP).

Para korban penipuan tiket konser Coldplay ini melapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin berharap laporan polisi yang dilayangkan oleh pihaknya dapat ditindaklanjuti.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Mei 2023.

"Karena bagaimana pun pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena ada di beberapa korban kita," ujar dia, kepada wartawan.

Dalam laporannya, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, dari tangkapan layar hingga nomor rekening yang diduga digunakan terduga pelaku.

"Bukti elektronik yang kami persiapkan yang kami print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor HP pelaku, kemudian bukti chat melalui WA, Instagram ataupun twitter," katanya.

Pihaknya, kata Zainul, dalam membuat laporan itu mewakili sebanyak 14 korban.

Adapun angka kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved