Berita Malang
Pemberlakuan Tilang Manual Tuai Pro Kontra dari Pengendara di Kabupaten Malang
Berlakunya kembali tilang manual di Kabupaten Malang menuai pro dan kontra dari sejumlah pengendara.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berlakunya kembali tilang manual di Kabupaten Malang menuai pro dan kontra dari sejumlah pengendara.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Malang telah menerapkan tilang electronic traffict law enforcement (ETLE) di simpang empat Kepanjen dan dengan mobil incar.
Namun, karena adanya pelanggaran yang tidak tercover oleh tilang ETLE, maka polisi mulai memberlakukan kembali tilang manual.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, menurut Aisyah Nawangsari, salah satu warga Kecamatan Gondanglegi mengatakan dapat memberikan kedisiplinan bagi pengendara.
"Kalau aku melihat, jika tidak ada tilang manual pengendaran mungkin akan seenaknya di jalan. Dengan adanya tilang manual nanti bisa lebih berhati-hati dalam berkendara," ucap Aisyah, Senin (21/5/2023).
Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Kabupaten Malang
Meskipun membawa dampak positif, menurutnya tilamg manual juga menimbulkan kesan negatif. Terutama bagi pihak kepolisian.
Dikatakan Aisyah, dengan adanya tilang manual memungkinkan terjadinya tindakan pungutan liar (Pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Takutnya ada pungli, karena tidak ada yang mengawasi. Nanti malah bisa-bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab," timpanya.
Selain itu, dengan adanya tilang manual dirasakan oleh Aisyah cukup menyita waktu dalam berkendara. Terlebih ketika seseorang sedang tergesa-gesa namun harus terhenti karena ada tilang di jalan.
Baca juga: Tak Terjangkau ETLE, Kendaraan Tanpa Plat Nomer Jadi Sasaran Tilang Manual di Sampang
Baca juga: 12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual di Tulungagung, Tak Kenakan Helm SNI hingga Plat Palsu
Aisyah menambahkan, pernah mendapatkan pengalaman terkena tilang manual beberapa tahun lalu. Yakni pada tahun 2017.
"Waktu itu aku membonceng temen dari UB ke Matos, karena temenku nggak pake helm, tiba-tiba sudah dibuntuti polisi. Aku disuruh berhenti terus dikasih surat tilang," imbuhnya.
Terkait tilang ETLE, Aisyah mengaku selama melakukan perjalanan di jalan arteri Kabupaten Malang maupun di simpang empat Kepanjen yang sudah terpasang kamera ETLE, belum pernah mendapatkan surat tilang.
Dikonfirmasi secar terpisah, Ashaq warga Kecamatan Bululawang terkait kembalinya tilang manual perlu dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Meskipun sebelumnya ia belum pernah mendapatkan tilang elektronik, namun ia pernah mendengar kerabat dekatnya mendapatkan kiriman surat tilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/satlantas-polres-tuban-saat-melakukan-tilang-manual.jpg)