Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Penjarakan Anak karena Tak Tahan Disumpahi Mati, Wajah Sering Diacungi Kapak, Perkara Acak Rumah

Seorang anak dipenjarakan ibunya karena bersikap durhaka. Si ibu sering disumpahi mati hingga diancam kapak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
snopes.com
ILUSTRASI Berita ibu penjarakan anak karena bersikap durhaka. Sering disumpahi mati. 

Korban yang masuk ke dalam rumah, melihat anaknya mengacak-acak perabotan rumah tangga.

Si ibu, bertanya kepada anaknya tentang ulah tersebut.

Bukan jawaban yang didapat, melainkan ancaman dan ucapan kasar.

Pelaku membentaknya, mencaci maki, mengacungkan kapak dan menyumpahinya agar mati saja.

Pemuda di Nunukan, Kaltara, R (18), yang diamankan akibat sering mengancam akan membunuh ibunya. Pemuda yang diduga candu narkoba tersebut sering marah tak jelas dan meluapkan amarahnya ke kedua orangtuanya.
Pemuda di Nunukan, Kaltara, R (18), yang diamankan akibat sering mengancam akan membunuh ibunya. Pemuda yang diduga candu narkoba tersebut sering marah tak jelas dan meluapkan amarahnya ke kedua orangtuanya. (Dok.Polsek Nunukan)

Baca juga: Nasib Model Cilik Dulu Dicap Durhaka, Ogah Akui Ibunya karena Miskin, Kini Hidup Jungkir Balik?

Ucapan dan perkataan pelaku membuat ibunya syok dan ketakutan, sehingga bergegas mendatangi Polisi.

"Perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan pelaku akan narkoba. Kesehariannya, pelaku sering marah tanpa sebab dan alasan. Dan yang selalu menjadi sasaran adalah kedua orangtua kandungnya," jelas Sony.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Selama ini Dipendam, Putri Delina Pernah Diamkan Nathalie Holscher, sampai Dihujat Durhaka: Sakit

Sebelumnya, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga sendiri, Rabu (29/3/2023) siang.

Kasus pencurian ini terungkap dari laporan Polisi bernomor LP/B/81/III/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Kejadian sekitar pukul 03.00 WITA berlokasi di RT 31 Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pada Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku diketahui masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur berinisial HN yang ternyata masih anak kandung sendiri.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain uang pecahan Rp 500 sebanyak Rp 50 ribu , uang pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar Rp100 ribu.

Kemudian uang pecahan Rp1000 berjumlah 154 koin bersama 10 slot rokok dan satu unit handphone merk Xiaomi putih dengan total kerugian Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menuturkan, anak pelaku ini mencuri di warung orangtuanya sendiri.

Peristiwa terjadi pada 26 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 WITA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved