Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kebohongan Mama Muda di Lampung Jadi Korban Begal, Ternyata Tak Sanggup Cicil Motor, Polisi Curiga

Kebohongan mama muda di Lampung dibongkar polisi. Mama muda itu berbohong ke polisi menjadi korban begal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunJabar
ILUSTRASI Berita mama muda di Lampung pura-pura jadi korban begal. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebohongan mama muda di Lampung dibongkar polisi.

Mama muda itu berbohong ke polisi menjadi korban begal.

Ternyata itu hanyalah akal bulus si mama muda.

Mama muda itu adalah wanita berinisial WD (32).

Awalnya ngaku menjadi korban begal, WD berakhir diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.

WD ditangkap setelah mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang pria tak dikenal.

Padahal motor miliknya dijual sendiri kepada seorang warga senilai Rp 6 juta.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, IRT warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri itu kepada petugas mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal.

"Peristiwa curas dikatakannya terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB," ungkap dia dikutip dari TribunLampung.co.id ( grup TribunJatim.com ).

Baca juga: Siswi Jember Jadi Korban Begal Payudara, Balik Kejar Pelaku yang Naik Motor, Fani Kini Ditangkap

Menurut Edi, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya.

Lantas dia dikejar lalu dipepet dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.

Selanjutnya, kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi). 

"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ungkap dia.

Baca juga: Nyali Ciut Pemuda Begal Payudara saat CCTV Tersebar, Minta Maaf ke Warga, Ending Diperiksa Polisi

Setelah ditelusuri, ternyata WD hanya mengarang cerita lantaran tak sanggup membayar angsuran sepeda motor.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama WD dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya.

Meskipun demikian, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.

"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, akting DR (36) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal akhirnya terbongkar.

DR ternyata tak pernah menjadi korban begal.

DR panik karena setengah dari uang kiriman istrinya yang bekerja di luar kota dia habiskan bersama wanita lain.

Dikutip dari Tribun Jabar, DR mengaku menjadi korban begal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan pada Minggu (9/4/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR pura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang yang dikirim sang istri sebesar Rp 10 juta untuk modal usaha ternak domba.

Baca juga: Cari Makan Sahur, Pemuda di Kota Malang Jadi Sasaran Begal 4 Orang, Melawan Demi Pertahankan Motor

DR sendiri ternyata merupakan seorang peternak domba, uang kiriman dari sang istri yang bekerja di luar kota merupakan tambahan modal.

"Yang bersangkutan adalah peternak domba, jadi dia dikirim uang oleh istrinya untuk tambahan modal belanja domba," kata AKBP Maruly, Rabu (12/4/2023).

Namun, DR menyalahgunakan uang tersebut, ia malah berfoya-foya dengan wanita idaman lain hingga menghabiskan uang Rp 5,7 juta.

Alhasil, DR membuat alibi, ia berakting menjadi korban begal. Untuk memuluskan rencananya, DR menggeletakkan sepeda motornya dan dia berbaring di pinggir jalan menunggu pengendara lain menghampiri.

Jalan mulus rencana DR awalnya berjalan dengan baik, dia berhasil dihampiri pengendara yang melintas dan mengantarkannya membuat laporan ke Polsek Lengkong.

Alih-alih rencananya akan berjalan mulus, agar menjadi bukti kepada istrinya bahwa uang yang dikirim raib oleh begal. Polisi malah berhasil membongkar alibi DR.

Baca juga: Lari Terbirit-birit Warga Medan Ditodong Begal Pistol, Kebohongan Pelaku Terkuak di Kantor Polisi

Alibi DR terbongkar ketika polisi mendapati notifikasi m-banking, polisi mendapati adanya uang masuk ke m-banking di handphone DR.

Setelah didalami, DR mengaku uang Rp 10 juta masuk ke rekeningnya merupakan kiriman dari sang istri untuk tambahan modal usaha ternak domba.

"Jadi karena merasa bingung tidak bisa mengembalikan uang yang sudah terpakai, akhirnya mencoba inisiatif seoalah-olah menjadi korban begal. Pengakuan dia, 5,7 juta digunakan untuk foya-foya bersama WIL-nya (wanita idaman lain), sisanya kita lakukan penyitaan," ujar Maruly.

"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya.

Diketahui, ancaman hukuman DR selama 1 tahun 4 bulan. Namun, saat ini polisi memberlakukan wajib lapor terhadap DR.

"Pasal yang dikenakan terkait pasal laporan palsu, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan akan kita terapkan wajib lapor Senin, Kamis, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun," ucap Maruly.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved