Berita Viral
Momen Hakim Tolak Pembelaan Eks Rektor yang Korupsi Uang PMB, Bacakan Hadist: Tidak Dibenarkan
Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus mantan rektor terima suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Lampung?
Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.
Ada satu momen menarik dalam sidang kasus suap tersebut.
Yakni saat majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad.
Diketahui, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Baca juga: Rektor Benarkan Bos Ajak Staycation Jadi Dosen di Kampusnya, Baru Setahun Ngajar, Kini Dinonaktifkan
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Karomani terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Bahkan, si mantan rektor memperoleh cuan sebesar Rp 5 miliar hasil suap tersebut.
Dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, majelis hakim menolak pembelaan Karomani.
Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut.
Dalam pembelaannya, Karomani mengatakan uang infak yang dikumpulkan dari "penitipan" calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Atas nota pembelaan itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang berbunyi bahwa Allah hanya menerima yang baik.
"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam, dilansir dari Kompas.com.
mantan rektor terima suap
penerimaan mahasiswa baru
PMB
Lampung
Universitas Lampung
Unila
Karomani
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Sujadi Hampir Jadikan Moci Kucing Oren Daging Potong Modus Kambing Muda, Dijual Rp 120 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Kembalikan Emas 30 Gram yang Ditemukan di Jalan, Pemilik Lega: Digadai untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Imbas Eks Wamenaker Noel Ebenezer Keceplosan, Anaknya yang Bawa Mobil Mewah Berpeluang Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Kades Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya untuk Bangun Gedung, Utang Rp 1,4 M Kini Gagal Bayar |
![]() |
---|
Ilham Akbar Kesulitan Ambil Balik Mobil BJ Habibie yang Belum Lunas Dicicil Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.