Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Momen Hakim Tolak Pembelaan Eks Rektor yang Korupsi Uang PMB, Bacakan Hadist: Tidak Dibenarkan

Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

via KOMPAS.com
Majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus mantan rektor terima suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Lampung?

Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Ada satu momen menarik dalam sidang kasus suap tersebut.

Yakni saat majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad.

Diketahui, dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca juga: Rektor Benarkan Bos Ajak Staycation Jadi Dosen di Kampusnya, Baru Setahun Ngajar, Kini Dinonaktifkan

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Karomani terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Bahkan, si mantan rektor memperoleh cuan sebesar Rp 5 miliar hasil suap tersebut.

Dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, majelis hakim menolak pembelaan Karomani.

Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut.

Dalam pembelaannya, Karomani mengatakan uang infak yang dikumpulkan dari "penitipan" calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Karomani menjadi terdakwa kasus suap PMB jalur mandiri di Unila. Dulu 3 tahun jabat dapat gaji Rp 2,1 miliar, kini mengaku hidupnya seperti gelandangan. Pontang-panting pinjam uang.
Mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/3/2023). Karomani menjadi terdakwa kasus suap PMB jalur mandiri di Unila. Dulu 3 tahun jabat dapat gaji Rp 2,1 miliar, kini mengaku hidupnya seperti gelandangan. Pontang-panting pinjam uang. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Atas nota pembelaan itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang berbunyi bahwa Allah hanya menerima yang baik.

"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved