Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Momen Hakim Tolak Pembelaan Eks Rektor yang Korupsi Uang PMB, Bacakan Hadist: Tidak Dibenarkan

Fakta baru dilaporkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

via KOMPAS.com
Majelis hakim menjawab pembelaan mantan rektor Unila dengan hadist Nabi Muhammad. 

"Oleh karena itu tidak dibenarkan alasan terdakwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan membangun masjid atau sarana lainnya," kata Lingga.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu maka secara formalitas dan substansial ditolak oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Karomani telah menciderai citra Unila sebagai perguruan tinggi yang mencetak calon penerus bangsa.

Baca juga: Mantan Rektor Dulu 3 Tahun Jabat Gaji Rp 2,1 M, Kini Ngaku Bak Gelandangan, Karier Hancur Imbas Suap

"Perbuatan terdakwa juga telah mecinderai para calon mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti proses penerimaan mahasiswa di Unila," kata Lingga.

Sebelumnya, si mantan rektor terima suap itu juga pernah curhat ke majelis hakim.

Ia sempat curhat bahwa hidupnya sekarang seperti gelandangan.

Ia harus pontang-panting pinjam uang.

Karomani mengatakan, setelah rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia kini hidup gelandangan alias tak punya pemasukan.

Curhatan hati itu berawal ketika majelis hakim menanyakan tanggapan Karomani atas keterangan Giany Putri (funding officer Bank Lampung), dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (7/3/2023).

Eks Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
Eks Rektor Unila, Karomani saat mendengar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Dalam keterangannya, Giany memaparkan terkait rekening deposito Karomani di bank daerah tersebut yang mencapai Rp 1 miliar.

Alih-alih menanggapi keterangan saksi, Karomani justru menceritakan kondisi keuangannya sekarang.

"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani.

"Silakan itu disampaikan ke KPK," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Selama menjabat rektor Unila dalam kurun waktu 3 tahun, Karomani disebut menerima gaji bersih hingga Rp 2,1 miliar.

Gaji tersebut termasuk tunjangan guru besar dan tunjangan rumah tangga dari pemerintah.

Baca juga: Nasib Nikahi Pria 25 Tahun Lebih Tua, Ratu Ajang Kecantikan Menghilang, Tubuh Berubah Kini Berkebun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved