Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tulungagung Todongkan Pisau ke Majikan Pacarnya: Ending Dibui

Seorang pemuda asal Kecamatan Boyolangu harus berurusan dengan aparat penegak hukum

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
PAM (22) tersangka pengancaman dengan pisau. 

Selain itu sebuah tas kecil warna abu-abu yang dipakai menyimpan pisau juga turut disita.

Saat ini PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami himbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved