Berita Blitar
Cewek asal Malang Perampas Honda Jazz Pria Kenalan Ajukan Gugatan Praperadila
EDW (25), perempuan asal Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan perampasan mobil mengajukan gugatan para peradilan terhadap Polres Blitar Kot
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - EDW (25), cewek asal Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan perampasan mobil mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Blitar Kota.
EDW melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Blitar Kota di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/5/2023).
Seperti diketahui, CCTV kasus dugaan perampasan mobil yang dilakukan EDW sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa dugaan perampasan mobil terjadi di Jalan Veteran, Kota Blitar, pada Minggu (26/3/2023) malam.
EDW membawa kabur Honda Jazz milik pria kenalannya di media sosial, yaitu, A, warga Kabupaten Tulungagung.
Dalam rekaman kamera CCTV, EDW terlihat memacu mobil dengan kondisi korban berada di atas kap mobil dari Jl Veteran sampai Jl Merdeka, Kota Blitar.
Baca juga: Honda Jazz Dibawa Kabur Wanita Kenalan, Pria Tulungagung Ini Lakukan Aksi Nekat Bak Film Action
Korban naik ke atas kap untuk mempertahankan mobilnya yang dibawa kabur EDW. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Blitar Kota.
Kurang dari 24 jam atau pada Senin (27/3/2023), Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EDW di wilayah Kota Malang.
Penasihat Hukum EDW, Agus Subiantoro mengatakan materi pengajuan gugatan pra peradilan yang dilakukan kliennya, yaitu, terkait prosedur penanganan kasus yang dilakukan Polres Blitar Kota terhadap kliennya.
Kliennya ditangkap pada 27 Maret 2023 dan surat penahanan kliennya dikeluarkan Polres Blitar Kota pada 28 Maret 2023.
Baca juga: Wabup Bojonegoro Ajukan Pra Peradilan ke Polda Jatim, Minta Kasus Laporan Bupati Anna Dilanjut
Sesuai dengan KUHAP, polisi mempunyai kewenangan menahan selama 20 hari. Kemudian ada penahan lanjutan atau perpanjangan maksimal 40 hari. Jadi total masa penahanan di polisi maksimal selama 60 hari.
Tapi, sampai sekarang, kliennya sudah lebih 60 hari menjalani masa penahanan di Polres Blitar Kota.
Berdasarkan pasal 24 huruf d KUHAP, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka bebas demi hukum. Hal itu tidak dilakukan oleh Polres Blitar Kota.
"Seharusnya, klien kami sudah bebas kemarin pada tanggal 28 Mei 2023. Tadi, kami ke ruang tahanan, klien kami masih ditahan. Penanganan kasusnya mungkin sudah P21, tapi tahap kedua, penyerahan BAP dan tersangka ke kejaksaan belum," kata Agus usai mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Blitar.
gugatan para peradilan
Polres Blitar Kota
perampasan mobil
Restorative Justice
AKP Ahmad Rochan
berita Blitar
praperadilan
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.