Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Sikap Tegas Polisi Lamongan pada Truk Parkir di Badan Jalan Putaran Balik, Beri Sanksi Tilang

Sat Lantas Polres Lamongan akhirnya bertindak tegas pada para pengemudi truk-truk besar yang parkir di putaran balik (u-turn).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo bersama seorang anggota beri sanksi tilang untuk para pengemudi truk-truk yang parkir di badan jalan putaran balik di Pucuk, Selasa (30/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sat Lantas Polres Lamongan akhirnya bertindak tegas pada para pengemudi truk-truk besar yang parkir di putaran balik (u-turn) di dua titik ruas badan jalan nasional Lamongan- Babat tepatnya di Pucuk dan Sumberaji, Selasa (30/5/2023).

Pagi tadi, Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo didampingi seorang anggota pos 90 (Terminal Lamongan) tancap gas kendaraan dinasnya menuju putaran balik di Pucuk.

Keduanya langsung bergerak mengeluarkan senjata pamungkas berupa tilang fisik untuk 4 truk parkir di ruas jalan u-turn.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, Motor Bonceng Tiga Melaju Zig-zag Hantam Pickup, 2 Orang Tewas

Karuan saja para pengemudi truk didampingi kernetnya ini gelagapan mendapati dua Polisi yang tidak lagi 'mengampuni' para sopir truk yang melanggar karena parkir di kanan-kiri di putaran balik tersebut.

"Sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan yakni memperingatkan agar para sopir truk atau kendaraan lainnya memarkir di lokasi putaran balik. Membahayakan, selain itu juga melanggar, " tandas Endro.

Diantara sopir yakni, Agustinus asal Banyuwangi, Indra Prakoso asal pasuruan, Johan warga Gresik dan Jumain asal Tuban, ada yang mencoba mengiba dan merayu petugas untuk tidak menilang.

Tapi itu tidak digubris Endro dan tetap mengeluarkan surat tilang.

Menurut Endro, sikap tegas Sat Lantas Polres Lamongan ini semata karena penegakkan aturan.

Baca juga: Mau Salat Malam, Pria Lamongan Kaget Mobil di Garasi Rumah Raib, Polisi Tak Temukan Jejak Pelaku

Upaya persuasif sudah dilalukan, peringatan, sampai pemasangan banner larangan, tetap saja tidak para sopir truk ini tidak mau menaati.

Apa yang dilakukannya kali ini bukan gertak sambal, tapi pihaknya akan intens melakukan patroli di titik putaran balik untuk memastikan tidak ada lagi truk yang parkir.

"Selama tidak ada kegiatan lain, kami akan rutin patroli ke tempat ini, Pucuk, Sumberaji dan Babat," tandasnya.

Ia mengimbau pada semua pengguna jalan untuk mematuhi peraturan Lalin. Dan putaran balik (u-turn) jangan dimanfaatkan untuk parkir.

"Itu membahayakan bagi pengguna jalan yang lain yang hendak memanfaatkan putaran balik," ungkapnya.

Apa yang dilakukanya terhadap para pengemudi truk hari ini dengan sanksi tilang, akan berdampak yakni ada efek jerah bagi pengemudi yang lain dan dengan kesadarannya tidak memanfaatkan bagan jalan putaran balik untuk tempat parkir.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved