Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kelakuan Keji Ibu ke Anak Berujung Bui, Tega Sundut Rokok Gegara Hal ini, Terkuak saat Bertemu Ayah

Diduga motif dari ibu melakukan tindak kekerasan ke anaknya lantaran tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LULU UL ISNAINIYAH
Kedua tersangka kasus KDRT dengan menyundutkan rokok di tubuh kedua anaknya, Rabu (31/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang ibu kandung di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dimana si ibu menyundut rokok ke tubuh anak hingga mengalami luka-luka.

Diduga motif dari ibu melakukan tindak kekerasan ibu ke anak lantaran tidak memenuhi target penjualan makaroni.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers rilis di halaman Mapolres Malang mengatakan, dari kejadian tersebut polisi telah mengamankan dua tersangka. Yakni ibu korban beserta kekasihnya. 

Baca juga: Nasib Mujur Dua Pencuri di Kota Malang, Dimaafkan Korban, Kini Bebas Secara Restorative Justice

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami telah mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap anak," ucap Wisnu, Rabu (31/5/2023).

Tersangka yakni bernama Rani Wahyuni (33) selaku ibu korban dan Roni Bagus Kurniawan (37) selaku pacar ibu. 

Sedangkan korban atau dua anak Rani yakni ASA (14) dan AER (4). Keduanya tidak sekolah dan tinggal serumah dengan ibunya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari Asrul Firmansyah (41) yang merupakan ayah korban melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Singosari. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang, Melindas Bongkahan Paving, Motor Pasutri Tabrak Tiang Listrik, Satu Tewas

Asrul dengan Rani sebelumnya adalah suami istri. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai pada September 2022.

"Dari keputusan cerai itu, kedua anaknya tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," sebutnya. 

Rani tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari bersama pacarnya Roni. 

Selanjutnya, pada Oktober 2022, anak pertama korban yakni ASA diperintah untuk berjualan makaroni secara keliling. 

Selanjutnya, apabila korban telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, maka ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.

"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan yaitu dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban anak yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.

Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik maupun penggaris besi ke tubuh korban bahkan adiknya.

Selanjutnya pada Selasa (8/5/2023), ketika ASA berjualan keliling bertemu dengan kakeknya yakni Ahmad. 

Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.

Kemudian ASA menceritakan kepada Firman atas tindakan kekerasan yang ia terima sejak perceraian ayahnya.

"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.

Oleh petugas kepolisian langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan kedua anaknya dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum yaitu untuk korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.

Lalu untuk AER dari hasil visumnya mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.

"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.

Selanjutnya pasal yang kita sangkakan kepada kedua pelaku KDRT ini adalah Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.

Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2  juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved