Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Mujur Dua Pencuri di Kota Malang, Dimaafkan Korban, Kini Bebas Secara Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara, Rabu (31/5/2023).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dua perkara yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara, Rabu (31/5/2023).

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.

"Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (31/5/2023).

Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Dan untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.

Pencurian itu terjadi pada Senin (29/8/2022) siang di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

Baca juga: Karma Instan, Pencuri Pagar Pemakaman Ditangkap Warga dan Polisi saat Bawa Barang Curian

Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (6/11/2022), dan mencuri HP iPhone milik korbannya bernama Binasti.

Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2023).

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," jelasnya.

Setelah ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

"Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan," terangnya.

Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved