Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tanggapi Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Demokrat Gresik: Menghilangkan Hak Rakyat

Tanggapi isu pemilu proporsional tertutup, Partai Demokrat Gresik: Menghilangkan hak rakyat dan menimbulkan potensi kekacauan dalam politik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Ketua DPC Partai Demokrat Gresik, Supriyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media seusai mendaftarkan bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Gresik, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - DPC Partai Demokrat Gresik menentang keras isu pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Demokrat Gresik, Supriyanto menentang keras jika pemilu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi proporsional tertutup.

"Jadi begini, kalaupun benar proporsional tertutup, situasi kembali zaman ortoritarian, menghilangkan hak rakyat. Kedua, menimbulkan potensi kekacauan dalam politik," kata Ketua DPC Partai Demokrat Gresik, Supriyanto, Selasa (30/5/2023).

Dikatakannya, saat ini sudah tahapan pendaftaran.

Para caleg punya ekspektasi bahwa dia akan berjuang, melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Yakni dengan cara berjuang secara fair (adil) untuk menang menjadi anggota dewan yang dilantik.

"Saya takutkan ada krisis politik di semua partai," tambahnya.

Bagi Partai Demokrat Gresik, kata Supriyanto, mau proporsional tertutup atau terbuka, pihaknya siap dengan masing-masing sistem.

"Kalaupaun diputuskan tertutup oleh MK, tinggal switch channel-nya saja," ujarnya.

"Sejak awal dulu ketika wacana ini gugatan judicial review kita sudah siapkan plan A plan B. Kalau plan A sistem pemilu terbuka, kalau plan B tertutup bagaimana. Insyaallah semua caleg Demokrat Gresik siap untuk bertarung dalam semua sistem," tegasnya.

Diketahui sistem proporsional tertutup pernah dilakukan di Indonesia pada Orde Baru tahun 1971-1999.

Sistem proporsional tertutup merupakan mekanisme pemilihan oleh rakyat hanya pada partai.

Artinya, pemilih mencoblos gambar partai saja, dengan suara partai untuk kesempatan pertama diberikan kepada caleg nomor urut teratas.

Baca juga: Golkar Gresik Sebut Akan Ada Risiko Besar jika Sistem Pemilu 2024 Berubah Proporsional Tertutup

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved