Pemilu 2024
Ada 2 Bacaleg Mantan Narapidana, Bawaslu Trenggalek Surati KPU, Singgung soal Surat Bebas Pidana
Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengawasi tahapan verifikasi administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilaksanakan oleh KPU Treng
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengawasi tahapan verifikasi administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilaksanakan oleh KPU Trenggalek mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Bawaslu membentuk tim pengawasan untuk mengawasi tahapan verifikasi administrasi pada masing-masing Bacaleg.
Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu adalah Bacaleg yang mempunyai riwayat pidana.
"Sementara dari hasil pengawasan di Silon ada 2 (Bacaleg mantan Napi) mereka mengunggah pernah punya riwayat pidana," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Trenggalek, Prayogi, Kamis (1/6/2023).
Namun begitu, Bawaslu Trenggalek tidak bisa secara spesifik menjabarkan kasus hukum kedua Bacaleg tersebut karena akses Bawaslu ke Silon (sistem pencalonan) sangat terbatas.
"Untuk dua Bacaleg mantan Napi tersebut dari partai politik yang sama. Angka ini bisa saja bertambah karena Vermin masih berjalan," lanjutnya.
Baca juga: Soal Mantan Narapidana Daftar Bacaleg, KPU Kabupaten Malang: Boleh Asal Sesuai Ketentuan
Baca juga: Ada 4 Bacaleg di Kota Madiun Mantan Narapidana, Mulai dari Perjudian hingga Perkelahian
Dengan adanya dua Bacaleg mantan Napi tersebut Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memastikan surat bebas pidana yang bersangkutan sudah dilampirkan.
"Di Silon juga harus mengunggah keterangan bebas pidana dari pengadilan, apakah diunggah atau tidak akan diteliti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu," ucap Prayogi.
Menurut Prayogi, KPU Trenggalek akan memeriksa 8 hingga 9 item berkas setiap Bacaleg untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran Bacaleg.
"Ini masih berjalan, kita awasi apakah KPU melaksanakan vermin dengan baik dan benar atau tidak," pungkasnya
KPU Trenggalek
Bawaslu Trenggalek
Tribun Jatim
bacaleg mantan narapidana
TribunJatim.com
Pemilu 2024
surat bebas pidana
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.