Berita Terkini
Hekrafnas Diusulkan Diperingati Tiap Tanggal 24 Oktober, Pelaku Ekonomi Kreatif Sambut Antusias
Kemenparekraf menggelar sosialisasi Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) yang turut dihadiri oleh Komisi X DPR RI
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Usulan Hari Ekonomi Kreatif Nasional memasuki babak baru.
Berkat usulan dan dorongan semua pelaku ekonomi kreatif, Kemenparekraf menggelar sosialisasi Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) yang turut dihadiri oleh Komisi X DPR RI dan perwakilan 17 Sub Sektor Ekfaf di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023) pekan lalu.
“Insya Allah jadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional kita usulkan bersama nanti bisa (diperingati setiap) 24 Oktober,” ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno yang hadir secara daring.
Sandiaga melanjutkan bahwa hal ini sesuai dengan nafas dan juga semangat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam WCCE di Bali beberapa waktu lalu bahwa ekonomi kreatif adalah tulang punggung ekonomi dan masa depan kita semua.
Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang sangat penting dan menjadi tulang punggung dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai sekitar 7,4 persen, dengan nilai sekitar Rp 1.087 triliun.
Selain itu, sektor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, dimana pada tahun yang sama tercatat sekitar 17,6 juta orang bekerja di sektor ekonomi kreatif. Kekuatan ekonomi kreatif Indonesia berasal dari keanekaberagaman budaya dan seni yang sangat kaya, sehingga menjadi salah satu keunggulan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.
Baca juga: Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Internasional Sumenep Marathon 2023 Segera Digelar
Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan talkshow lintas sektor dengan narasumber Nisa Rengganis seorang pemerhati kebijakan publik; Tika Ramlan pelaku ekonomi kreatif sub sektor kuliner dan fesyen yang juga seorang entertainer; Fajar Hutomo Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf; Hj. Lisda Hendrajoni anggota Komisi X DPR RI.
“Komisi X DPR RI mendukung mengapresiasi dan mendukung penuh usulan Hari Ekonomi Kreatif Nasional karena sebagai pengingat untuk agar ekonomi kreatif kita menjadi lebih baik lagi,” ujar Lisa Hendrajoni.
"Dan sudah sepatutnya hal ini perlu kita penuhi dan lakukan seiring dengan teknologi yang berkembang agar pelaku ekonomi kreatif kita memiliki daya saing," lanjutnya.
Diskusi berlangsung menarik dan sangat positif terutama bagaimana semua pihak pentahelik dapat berkontribusi dalam memajukan ekonomi kreatif Indonesia dengan berbagai usaha yang bersifat kolektif.
Pemerintah Indonesia telah memberikan banyak dukungan untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif, seperti regulasi, memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan akses ke pasar global, serta memberikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas produk kreatif.
Dalam keterangan terpisah, pelaku ekonomi kreatif Jawa Timur, Rian Septrianto Maulana, Kamis (1/6/2023), juga menyambut bahagia terkait usulan Hekrafnas tersebut. Tokoh milenial asal Gresik itu berharap dengan adanya Hekrafnas mampu menambah semangat pelaku ekonomi kreatrif dimanapun berada.
"Serta bisa menambah optimisme dalam mewujudkan Ekonomi Kreatif sebagai masa depan Indonesia. Semoga segera terwujud,"ungkap Cak Rian.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Hari Ekonomi Kreatif Nasional
ekonomi kreatif
Sandiaga Uno
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.