Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Nasib Mama Muda Selingkuh dengan Berondong Madura, Bilang Hamil Lalu Dibunuh, Pelaku ikut Tahlilan

Hubungan terlarang mama muda dan berondong madura berakhir tragis. Si mama muda dibunuh oleh selingkuhannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31/5/2023) sore. SS membunuh mama muda yang selingkuh dengannya. 

"Sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan," bebernya.

Baca juga: Istri Pengusaha Dikirimi Wakapolres Chat Mesum, Diduga Jadi Selingkuhan, Ketahuan Suami: Sudah Jauh 

Sementara itu diketahui, pelaku masih menyempatkan diri mengikuti tahlilan pada malam pertama dan kedua di rumah korban.

Hal itu diungkapkan SS di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu(31/5/2023) malam.

"Keluarga (korban) tahu saya datang tahlilan," jelas SS.

Tak hanya itu, pelaku ternyata juga sempat hadir di tengah kerumunan warga saat jasad korban ditemukan.

Pelaku juga sempat menanyakan kepada warga terkait kronologis kematian korban.

HH dibunuh dengan cara sadis pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, lehernya nyaris putus dan perutnya menderita luka robek.

Mayatnya ditemukan di sebuah kebun depan rumahnya.

Di hadapan penyidik, pelaku SS mengaku sempat berhubungan badan dengan korban di langgar atau mushola rumah korban.

Tubuh HH ditemukan ibunya Hanifah (70) dan anak perempuan berinisial AF (16) dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut.

Baca juga: Pulang Merantau, Suami Murka Tahu Istri Nikah Lagi Diam-diam, Berakhir Jadi Duda dan Masuk Penjara

Sebelumnya, Hanifah seusai salat subuh bersama AF sempat mencari korban di dalam rumah namun tidak ditemukan.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan disiapkan dari rumah tersangka untuk membunuh korban.

Termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan tersangka dan sepotong potong sarung warna coklat tua dengan motif bunga yang digunakan oleh tersangka.

“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungka AKP Bangkit Dananjaya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved