Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Digerebek di Kegelapan, Muda-mudi Ngawi Bawa Arak, Hijab Dibuka Ternyata Pria: Ngakune Wedok

Muda-mudi Ngawi digerebek di kegelapan ketahuan bawa arak, saat hijab dibuka ternyata pria.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/ndorobei.official
Muda mudi Ngawi digerebek, ternyata pria nyamar pakai hijab 

Selain itu Y juga mencabuli SN di rumah korban.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Y dan SN sebelumnya memang punya hubungan spesial.

Namun hubungan tersebut sempat kandas di tengah jalan.

Walaupun sudah berakhir, ternyata keduanya masih sering bertemu dan kembali berhubungan mesra layaknya saat pacaran seperti sebelumnya.

Baca juga: Petaka Resep Terang Bulan, Mama Muda Bangkalan Dibunuh Berondong Selingkuhannya, Asusila di Musala

Hubungan terlarang tersebut berhasil diungkap warga saat mencurigai keduanya masuk ke rumah korban saat keadaan rumah sedang sepi.

SN sendiri memang tinggal bersama orang tua asuhnya semenjak kecil.

Sedangkan kedua orang tuanya merantau ke luar Jawa.

"Mereka digerebek oleh warga di rumah korban yang saat itu sedang sepi."

"Pada saat digerebek mereka mengaku belum melakukan apa-apa, hanya cabul."

"Tapi setelah ditelusuri, ternyata pernah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kecamatan Panggul," ucap Agus, Selasa (30/5/2023).

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim 
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat keduanya berstatus sebagai teman, sudah tidak lagi dalam status pacaran.

"Korban kenal dengan pelaku karena dulu kakak kelasnya di sekolah," lanjutnya.

Agus menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK tersebut tidak sampai hamil. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih datang bulan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016.

Pelaku kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved