Berita Terkini
Cair Besok, Siapa Saja PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 PNS? Lihat Selengkapnya di sini!
Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Rencananya pencarian itu dilakukan Senin (5/6/2023) besok.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
Rencananya pencarian itu dilakukan Senin (5/6/2023) besok.
Ada beberapa komponen yang akan mendapatkan pencarian gaji ke-13 PNS tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Averrouce.
"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun ternyata, tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 besok. Lantas, siapa saja yang tidak akan menerima gaji ke-13?
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Ikut Bertambah atau Dirombak?
Aparatur negara yang tak dapat gaji ke-13 Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:
PNS dan calon PNS (CPNS)
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.