Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Cair Besok, Siapa Saja PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 PNS? Lihat Selengkapnya di sini!

Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Rencananya pencarian itu dilakukan Senin (5/6/2023) besok.

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang pencairan gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Rencananya pencarian itu dilakukan Senin (5/6/2023) besok.

Ada beberapa komponen yang akan mendapatkan pencarian gaji ke-13 PNS tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Averrouce.

"Iya (cair 5 Juni 2023), sudah diatur detail di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Pasal 12," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Namun ternyata, tak semua ASN akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 besok. Lantas, siapa saja yang tidak akan menerima gaji ke-13?

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Ikut Bertambah atau Dirombak?

Aparatur negara yang tak dapat gaji ke-13 Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:

PNS dan calon PNS (CPNS)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved