Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad di Gudang Peluru Surabaya

Nasib Dua Remaja Pembunuh Gadis 14 Tahun di Gudang Peluru Surabaya, Sudah Dapat Vonis Pengadilan

Nasib dua remaja pembunuh gadis 14 tahun di Gudang Peluru Surabaya, sudah mendapat vonis pengadilan. Ini hukuman mereka.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Kolase Tribun Jatim Network/Tony Hermawan/Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Nu, bocah berusia 14 tahun yang ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan gadis 14 tahun berinisial Nu yang disertai rudapaksa di Gudang Peluru, Surabaya, telah mendapat vonis Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6/2023).

Hakim memvonis dua terdakwa dengan jeratan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Namun terdakwa Y (16) dan R (14) lolos dari hukuman maksimal.

Hakim memberi potongan hukuman dengan pertimbangan karena keduanya masih remaja.

Hasilnya, Y mendapat hukuman 9 tahun, sedangkan R dihukum 4 tahun.

Pihak keluarga korban yang merasa hukuman terdakwa terlalu ringan, melakukan protes keras.

Mereka berencana melakukan banding.

Namun, lantaran awam soal hukum, mereka mengaku bingung cara agar dua terdakwa mendapat hukuman berat.

Ditambah lagi, majelis hakim hanya memberi waktu 7 hari bagi pihak keluarga untuk merespons keputusan tersebut.

"Kami ingin sekali dua terdakwa dihukum berat, terutama terdakwa Y. Minimal 20 tahun dan kalau bisa seumur hidup, karena nyawa korban tidak bisa kembali," kata Novita Sari, kakak sepupu korban.

Baca juga: Orang Tua Korban Pembunuhan Gudang Peluru Surabaya Minta Ibu Pelaku Dihukum: Bilang Punya Bekingan

Mereka menginginkan kedua terdakwa dihukum berat karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai rudapaksa.

Terdakwa Y membawa pisau dari rumah untuk menghabisi nyawa korban.

Kemudian sebelum menghabisi nyawa korban, Y juga sempat melakukan rudapaksa.

Sementara terdakwa R mengawasi lokasi sekitar saat terdakwa Y mencelakai korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved