Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibu Menyesal Lahirkan Anaknya yang Jadi Pembunuh, Calon Mantu Tewas Padahal Hamil, 'Monster'

Seorang ibu menyesal lahirkan putranya yang jadi pembunuh. Si ibu tak menyangka anaknya tega membunuh orang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Claudio Furlan/LaPresse/REX/Shutterstock
Foto lokasi penemuan jasad wanita hamil dibunh pacar - Berita ibu menyesal lahirkan anak yang jadi pembunuh. 

Ia bahkan menangis dan terang-terangan menyebut Impagnatiello sebagai monster dan menyesal melahirkan pria tersebut karena begitu kejamnya membunuh kekasih dan calon buah hati mereka.

Baca juga: Pengakuan Brondong Bunuh Ibu Rumah Tangga di Bangkalan, Kesal Ditanya 1 Hal, Ungkap Hubungan Khusus

Pada Februari lalu, mayat siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar Bali berinisial NMDS (16) tergeletak di rumah kekasihnya, Desa Pamecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali pada Selasa (7/2/2023).

NMDS tewas diduga dalam kondisi hamil.

Setelah dilakukan pengusutan, NMDS rupanya dibunuh oleh kekasihnya sendiri, IKJ (18).

Pria tersebut mencekik leher NDMS menggunakan sebuah selendang.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, IKJ dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Juni 2022 hingga korban diduga hamil.

"Korban pelajar SMK. Korban hamil diperkirakan pengakuan pelaku tiga bulan tapi kita akan visum untuk lebih pasti," katanya, Rabu (8/2/2023).

Yugo menjelaskan pelaku kesal lantaran korban diduga mendesak pelaku untuk menikahinya.

"Motif pembunuhan, pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," tutur Yugo.

Pelaku mengaku menyesal Sementara itu pelaku IKJ, mengaku masih belum mau menikah.

"Karena mau ngumpulin uang sendiri dan masih tidak mau membebani orangtua," ujar dia di hadapan wartawan.

Dia mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, IKJ dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved