Berita Kota Malang
Tipu Investor, Bos Event Organizer Asal Kota Batu Jalani Persidangan, Tak Menyangkal
Tipu investor, bos event organizer asal Kota Batu menjalani persidangan, sama sekali tak menyangkal pernyataan korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik Event Organizer (EO), Widya Pamela (40), warga Kota Batu, telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (7/6/2023) siang.
Terdakwa Widya mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Perempuan Malang.
Korban penipuan, Martinus Triyoga (52) menjelaskan kronologi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saya kenal dengan pelaku ini, pada pertengahan 2018 dalam suatu event. Dari perkenalan itu, saya ditawari kerja sama keuntungan bagi hasil untuk pengadaan jersey dan medali event lari," ujarnya kepada TribunJatim.com.
"Kerja sama pengadaan itu berlangsung sebanyak lima kali dan berjalan cukup lancar, meskipun saat itu pembayaran keuntungan bagi hasilnya molor. Untuk nilai total keseluruhan dari lima pengadaan itu, tidak sampai lebih dari Rp 400 juta," lanjutnya.
Setelah itu, kerja sama berlanjut untuk menyelenggarakan event olaharaga lari Lifestyle Sunset Run di salah satu tempat wisata di Kota Batu.
"Event Lifestyle Sunset Run tersebut digelar pada tanggal 19 Januari 2019. Dalam kerja sama itu, saya menyerahkan uang modal sebanyak dua kali, yaitu Rp 260 juta dan Rp 130 juta," ujarnya.
"Dalam kontrak telah disebutkan, ada keuntungan bagi hasil. Jadi, uang Rp 260 juta itu dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 300 juta. Lalu yang Rp 130 juta, akan dikembalikan menjadi Rp 150 juta," bebernya.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rihana Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Diungkap Satpam, Sikap ke Tetangga Beda
Dirinya menerangkan, event lari tersebut berjalan lancar dan berlangsung sukses.
Namun, untuk pembayaran keuntungan bagi hasil ternyata tidak berjalan sama sekali.
"Saya sudah berkali-kali menghubunginya. Namun pelaku beralasan, belum ada pembayaran dari tempat wisata di Kota Batu yang dijadikan sebagai mitra event itu, sehingga pembayaran keuntungan bagi hasil tidak dapat dilakukan," terangnya.
Korban hanya terus dijanjikan dan menunggu dengan sabar.
Namun karena merasa tidak ada iktikad baik dari pelaku, maka korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada 6 Maret 2020.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 450 juta.
Baca juga: Sosok Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone Bawa Kabur Rp35 M, Pernah Kerja di Kemendag, Kini DPO
Pada 16 Maret 2023 lalu, pelaku pun ditangkap.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indrawansyah mengungkapkan, pihaknya mengikuti alur jalannya persidangan.
"Keterangan yang disampaikan saksi korban, tidak disangkal oleh klien kami. Memang, kejadiannya apa adanya seperti itu. Dan pada agenda persidangan minggu depan, kami akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Winda Yudhita menerangkan, terdakwa Widya Pamela didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
"Nanti di dalam persidangan, akan dibuktikan. Manakah pasal yang lebih cocok, apakah penipuan atau penggelapannya," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Maling Gondol Mobil Rental di Malang Terekam CCTV, Pelaku Dicurigai Mantan Sopir
Event Organizer
Kota Batu
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.