Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Cari Target Secara Acak, Minta Berhenti di Musala

Dua tersangka pembunuh driver Gojek atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sudah merencanakan p

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Pelaku pembunuhan driver taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri), Ahwan Nuroh (35) (kanan) diamankan petugas saat ungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang hilang dan ditemukan tewas di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan driver taxi online Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis 

Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Balekambang.

Namun, saat memasuki Kecamatan Bantur, penumpang meminta sopir berhenti di musola. Tersangka berdalih menjalankan ibadah salat magrib.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB mereka melanjutkan perjalanan.

10 kilometer usai melanjutkan perjalanan, tersangka meminta berhenti. Tepatnya di pinggir jalan yang sepi dengan sampinga kanan kiri perkebunan tebu.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Pamekasan Bakar Rumahnya Sendiri, Hiraukan Teriakan Minta Tolong Ibu

Baca juga: Kronologi Konflik Ojol dan Ojek Pangkalan di Terminal Osowilangun, Berawal dari Jemput Penumpang

Mereka berhenti pukul 18.15 WIB, tepat di Jalan Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Pelaku meminta putar balik kembali ke musola, karena ada barang yang tertinggal," tegasnya.

Saat itu pelaku langsung melakukan akisnya. Di mulai dari Ahwan yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher dengan tali yang sudah disiapkan.

Sementara Exza yang berada di samping korban mematikan mesin mobil. Selanjutnya mendekap tubuh korban agar tidak terlihat orang.

"Korban dicekik, kemudian korban tidak bisa memberontak karena badannya didekap oleh pelaku lain," imbuhnya.

Ketika korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menarik tubuh korban ke kursi belakang. Selanjutnya kemudi mobil diambil alih oleh Exza.

Pelaku berencana membuang jasad korban ke Pantai Balekambang.

Namun, karena kondisi pantai ramai pengunjung, pelaku memilih membuangnya ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Usai membuang jasad korban, pelaku lantas menguasai kendaraan milik korban.

Mereka berencana keluar dari Malang untuk menjual mobil tersebut. Dari hasil penjualan, uang akan digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Malang guna dilakukan pengembangan atas kasus ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved