Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengakuan Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Cari Target Secara Acak, Minta Berhenti di Musala

Dua tersangka pembunuh driver Gojek atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sudah merencanakan p

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Pelaku pembunuhan driver taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri), Ahwan Nuroh (35) (kanan) diamankan petugas saat ungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang hilang dan ditemukan tewas di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan driver taxi online Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua tersangka pembunuh driver Gojek atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sudah merencanakan pembunuhan jauh-jauh hari.

Diketahui, kedua tersangka yakni Exza Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen.

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengatakan, mereka saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka Exza baru saja di PHK dari pekerjaan sebelumnya, sedangkan Ahwan bekerja sebagai pengamen.

"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," ucap Wahyu.

Karena terlilit hutang itulah, mereka berdua dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap driver mobil secara acak.

Baca juga: Tampang 2 Pembunuh Driver Taksi Online di Malang, Ungkap Alasan Buang Korban ke Piket Nol Lumajang

 

Baca juga: Tragis Driver Taksi Online di Malang, Terima Orderan ke Balekambang, Jasad Ditemukan di Lumajang

Saat itu, pada Kamis (1/6/2023) kedua tersangka mulai merencanakan aksinya.

Yakni memulai dengan membeli kartu telepon sekali pakai. Kemudian mereka mendaftar aplikasi Gojek dengan nama Wawan Fauziah.

Pelaku menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki.

"Mereka sudah berencana mencari driver Gojek jenis mobil secara acak," ungkapnya.

Kemudian pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 16.37 WIB, kedua tersangka memasan Gojek mobil dengan driver Apris Fajar Santoso atau korban.

Baca juga: Jasad Pria asal Malang Ditemukan di Jurang Piket Nol Lumajang, Begini Kondisinya saat Dievakuasi

Baca juga: Tangis Ibu Menyesal Lahirkan Anaknya yang Jadi Pembunuh, Calon Mantu Tewas Padahal Hamil, Monster

Mereka memesan dengan titik penjemputan di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen tujuan Pantai Balekambang.

Saat memulai aksinya itu, mereka mempersipakan peralatan yang digunakan untuk membunuh sasarannya.

Dikatakan Wahyu, pelaku Exza duduk di samping sopir. Sedangkan Ahwan duduk tepat di belakang sopir.

Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Balekambang.

Namun, saat memasuki Kecamatan Bantur, penumpang meminta sopir berhenti di musola. Tersangka berdalih menjalankan ibadah salat magrib.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB mereka melanjutkan perjalanan.

10 kilometer usai melanjutkan perjalanan, tersangka meminta berhenti. Tepatnya di pinggir jalan yang sepi dengan sampinga kanan kiri perkebunan tebu.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Pamekasan Bakar Rumahnya Sendiri, Hiraukan Teriakan Minta Tolong Ibu

Baca juga: Kronologi Konflik Ojol dan Ojek Pangkalan di Terminal Osowilangun, Berawal dari Jemput Penumpang

Mereka berhenti pukul 18.15 WIB, tepat di Jalan Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Pelaku meminta putar balik kembali ke musola, karena ada barang yang tertinggal," tegasnya.

Saat itu pelaku langsung melakukan akisnya. Di mulai dari Ahwan yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher dengan tali yang sudah disiapkan.

Sementara Exza yang berada di samping korban mematikan mesin mobil. Selanjutnya mendekap tubuh korban agar tidak terlihat orang.

"Korban dicekik, kemudian korban tidak bisa memberontak karena badannya didekap oleh pelaku lain," imbuhnya.

Ketika korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menarik tubuh korban ke kursi belakang. Selanjutnya kemudi mobil diambil alih oleh Exza.

Pelaku berencana membuang jasad korban ke Pantai Balekambang.

Namun, karena kondisi pantai ramai pengunjung, pelaku memilih membuangnya ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Usai membuang jasad korban, pelaku lantas menguasai kendaraan milik korban.

Mereka berencana keluar dari Malang untuk menjual mobil tersebut. Dari hasil penjualan, uang akan digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Malang guna dilakukan pengembangan atas kasus ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved