Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan yang Hasil Tes Sampel Urin dan Rambut Positif Narkotika

Nasib Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin yang hasil tes sampel urin dan rambutnya dinyatakan positif narkotika jenis metamfetamina.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi tes urine - Terungkap kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Madiun, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina, pada Selasa (16/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap kronologi pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Madiun, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina, pada Selasa (16/5/2023) lalu. 

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menerangkan, pihaknya berinisiatif melaksanakan uji narkotika melalui metode tes urine dan tes sampel rambut terhadap seluruh pejabat kepala kejari seluruh daerah di Jatim. 

Pelaksanannya, pihak Kejati Jatim melibatkan bantuan teknis ahli di bidang uji tes narkotika dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis dan administrasi untuk penyelanggaran uji tes tersebut, telah disiapkan, akhirnya tiba pada pemilihan waktu dan tanggal pelaksanaan tes tersebut. 

Agar tetap objektif, rahasia dan transparan, Mia Amiati memanfaatkan momen selepas adanya kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis (12/4/2023) untuk melaksanakan tes. 

Seluruh pejabat kepala kejari se-Jatim yang diundang untuk menyambut kunker tersebut, akhirnya tidak ada pilihan untuk mengelak atau memanipulasi kondisi kesehatan tubuh, selama berlangsungnya tes uji narkotika

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi, jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (9/6/2023). 

Hasil tes uji narkotika itu, tak langsung keluar pada hari itu.

Namun, menunggu empat hari kemudian.

Baca juga: Temuan Mengejutkan BBNK Tulungagung usai Gelar Tes Urine ke Sejumlah Sekolah

Dan tibalah pada hari pengumuman hasil tes narkotika pada Selasa (16/5/2023). 

Hasilnya, lanjut Mia Amiati, teridentifikasi satu hasil sampel tes urine dan uji sampel rambut terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina. 

Saat diperiksa, pemilik kode sampel uji narkotika tersebut, merupakan milik Andi Irfan Syafruddin, pejabat Kepala Kejari Kabupaten Madiun

"Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina atas hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ungkapnya. 

Mendapati temuan tersebut, Mia Amiati langsung melaporkannya secara tertulis kepada para pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk rencana atau langkah tindak lanjut. 

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo Mendadak Dites Urine, Begini Hasilnya

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut, untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya, dimulai pada hari itu. 

"Saat ini pemeriksaan (terhadap mantan Kajari Kabupaten Madiun Andi) sedang berjalan sesuai prosedur dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim," jelasnya. 

Kemudian, pihak Kejati Jatim melakukan pencopotan secara resmi melalui SK pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. 

Tak berhenti di situ, Mia Amiati juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Kejari Kabupaten Madiun, pascatemuan hasil tes uji narkotika tersebut. 

Baca juga: Nasib Oknum Anggota Polres Lumajang yang Diduga Pakai Narkoba, Bakal Jalani Rehabilitasi?

Yakni, sementara ini, pihaknya menunjuk Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, bernama Reopan Saragih, sebagai Plt Kejari Kabupaten Madiun. 

"Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun Reopan Saragih, jabatannya Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved