Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Maut di Malang

Sekeluarga Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Malang: Pasutri dan Bayi 10 Bulan Pulang dari Pondok

Kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap dengan tiga kendaraan roda dua mengakibatkan empat nyawa melayang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Polres Malang
Polisi lakukan evakuasi kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap dengan tiga kendaraan roda dua mengakibatkan empat nyawa melayang.

Tiga korban di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak.

Diketahui, identitas ketiga korban tersebut adalah Slamet Riyadi (50), Khoirul Ummah (38), dan Muhammad Syarif Hidayatullah (10) bulan.

Mereka warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: BREAKING NEWS: As Roda Patah, Mobil Pikap Tabrak 3 Motor di Malang, 4 Pengendara Tewas di TKP

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, saat terjadi kecelakaan ketiga korban baru saja pulang mengantar anaknya ke pondok.

"Tujuannya mau pulang (Rumah), karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," kata Agnis ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Ia menambakan, pasangan suami istri tersebut memiliki lima orang anak. Karena kecelakaan tersebut sehingga ia meninggalkan empat anaknya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023).

Kecelakaan tersebut bermula dari Didik (40) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo mengendarai mobil Pikap Daihatsu Grand Max nopol N 8315 EJ dari arah Kota Malang.

Setibanya di lokasi kejadian, Didit tidak konsentrasi lalu hilang kendali hingga membanting stir ke arah kanan.

Akibatnya ia menabrak tiga kendaraan roda dua dari arah berlawanan.

Di antaranya Honda Revo nopol N 4548 BY dikendarai oleh tiga orang keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Lalu motor Yamaha Fino nopol N 3485 GAA yang diekndarai Nia Istiharoh (29) warga Desa Kemiri, Kexamatan Jabun. Ia juga meninggal dunia di TKP.

Kemudian, kendaraan Honda Beat nopol S 4240 ST dikendarai oleh Zidny Nur Diana Islami (25) warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis. Ia mengalami patah tulang.

Korban saat itu juga langsung dilarikan ke RS Saiful Anwat Kota Malang.

Sementara itu, atas kejadian ini Didit ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Didit terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

Ikuti berita seputar Kecelakaan Maut di Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved