Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Disambut Positif, PKS Jatim Minta Para Bacaleg Gaspol

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu disambut positif, PKS Jatim meminta para bacalegnya langsung gaspol.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan (tengah) saat hadiri acara di Surabaya pada 3 Juni 2023. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur meminta para bakal calon legislatif atau bacaleg mereka untuk langsung gaspol menjalankan arahan partai.

Hal ini setelah ada kepastian sistem pemilu yakni proporsional terbuka, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan menyebut, dalam upaya pemenangan, pihaknya sudah meminta agar bacaleg langsung melakukan sejumlah langkah secara masif. Semua diminta turun di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kami meminta semua caleg berjuang merebut simpati masyarakat," kata Irwan Setiawan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, PKS Jatim memasang target fantastis di Pemilu 2024 mendatang. Yakni, menargetkan bisa memperoleh 18 kursi DPRD Jawa Timur.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, praktis peran caleg menjadi vital untuk mendulang suara di Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, pemilih bisa memilih dan mencoblos langsung caleg yang diinginkan.

Menurut Irwan Setiawan, untuk meraup hasil optimal, PKS sudah memerintahkan kepada para caleg untuk melalukan sejumlah gerakan.

Seperti politik silaturahmi hingga politik pemberdayaan di masyarakat.

Baca juga: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Partai Demokrat Tegas Konsisten Bersama Koalisi Perubahan

Gerakan itu disebut harus dilakukan dengan efektif.

"Politik silaturahmi dan politik pemberdayaan itu penting," ungkapnya.

Lebih jauh, Irwan Setiawan menjelaskan, terkait sistem pemilu, sikap partainya sudah jelas. Yakni, meminta sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka alias menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

"Partisipasi masyarakat bisa maksimal dalam proses pemilu jika sistem terbuka," terangnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved