Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Busuk Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Lebih, Buat Laporan Palsu, Kini Diburu

Terungkap siasat busuk mantan Kapolsek tipu tukang bubur sampai Rp310 juta lebih.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK - Serambinews.com
Ilustrasi polisi tipu tukang bubur di Cirebon modus lolos tes kepolisian 

Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp20 juta untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan.

Lalu Rp20 juta untuk biaya psikotes dan Rp150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Harum memastikan, total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp310.000.000.

Pasalnya banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja," tutur Harum.

"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.

Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023).
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). (MUHAMAD SYAHRI ROMDHON via Kompas.com)

Eka Suryaatmaja yang juga kuasa hukum Wahidin menyampaikan, setelah mengeluarkan semua uangnya, sang putra pertama tetap gagal menjadi bintara Polri di tahun 2021/2022.

Bahkan kegagalan tersebut langsung terjadi pada tes kesehatan yang merupakan tes tahap pertama.

Setelah kegagalan tersebut, Eka menyebutkan, kliennya depresi dan sangat kebingungan.

Dia terus meminta keadilan kepada AKP SW.

Di saat itulah, AKP SW diduga mempermainkan dengan membuat laporan palsu, oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.

"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya," beber Eka.

"Jadi ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana, jadi dua tahun (kasus) Wahidin diabaikan," kata Eka sambil menunjukan berkas-berkas.

Setelah ditangani dan dipelajari oleh tim kuasa hukum, laporan polisi tersebut akhirnya diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.

Eka mengaku, Polres Cirebon Kota merespons baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved