Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siasat Busuk Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Lebih, Buat Laporan Palsu, Kini Diburu

Terungkap siasat busuk mantan Kapolsek tipu tukang bubur sampai Rp310 juta lebih.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK - Serambinews.com
Ilustrasi polisi tipu tukang bubur di Cirebon modus lolos tes kepolisian 

Namun dia sangat menyayangkan dan memohon tindak tegas dari Kapolri, pasalnya AKP SW masih berkeliaran.

"AKP SW ini memiliki backing kuat, Pak, dan saya minta atensi Pak Kapolri, Pak Kadiv Program Mabes Polri, untuk mengurusi in," ucap Eka.

"Agar tidak ada mafia yang dilakukan oleh AKP SW dan NY. Banyak korban yang sudah ada," tegas Eka.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota Polres Lumajang yang Diduga Pakai Narkoba, Bakal Jalani Rehabilitasi?

Kuasa hukum pun mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota dan juga Polresta Cirebon yang telah bergerak cepat untuk menangani kasus ini.

Dia mengetahui, beberapa oknum sedang menjalani sidang etik.

Namun dia menitikberatkan agar penanganan juga menyasar AKP SW yang diduga kuat sebagai otak.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, telah membenarkan kasus tersebut dan memastikan sedang melakukan penanganan.

"Saya sedang gas, supaya penyidik lebih fokus. Ini kejar tayang."

"Hari ini saya perintahkan Kasatreskrim langsung ke Jakarta," kata Ariek saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) petang.

Ariek bahkan mengutus Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida, untuk mengejar oknum yang diduga terlibat.

Pengejaran dilakukan lantaran diduga oknum berada di luar kota dan terus berpindah-pindah.

Ilustrasi polisi tipu polisi sampai uang Rp60 juta ludes
Ilustrasi polisi tipu tukang bubur (Tribunnews.com)

Kasus penipuan serupa juga dilakukan oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto, dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni.

Mereka tertunduk lesu usai diduga melakukan pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memperdayai warga modus mempermudah pengurusan PTSL.

Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu.

Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

"Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, saat gelar rilis pada Senin (29/5/2023).

Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023.

Saat itu puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.

71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang.

Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto, dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni, tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono)

Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa tersebut dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdayai oleh kedua tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp195.800.000," bebernya.

Di sisi lain, tidak ada sepatah kata apapun yang dilontarkan kedua tersangka ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Keduanya tertunduk dan langsung digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved