Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bapenda Sidak ke Sejumlah Hotel dan Resto di Bondowoso Buntut Laporan BPK yang Tidak Sesuai

Bapenda Bondowoso sidak ke sejumlah hotel dan resto menelusuri adanya temuan dari BPK yang tidak sesuai

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangestu
SIDAK - Tim dari Badan Pendapatan daerah Bondowoso saat melakukan sidak di salah satu hotel di Bondowoso, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Bapenda melakukan sidak untuk melihat tingkat hunian hotel apakah sesuai dengan laporan. 

Ringkasan Berita:
  • Temuan BPK RI ungkap ketidaksesuaian laporan laba dan pajak rumah makan, potensi kurang bayar Rp60 juta.
  • Bapenda Bondowoso dorong pemanfaatan aplikasi Great Code untuk e-monitoring pajak hotel dan restoran.
  • Target pajak belum tercapai, APBD 2026 diproyeksikan turun akibat berkurangnya TKD dan DBHCHT.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Temuan dari BPK RI pada laporan tahun 2024 adanya ketidaksesuaian data laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetorkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan resto pada Sabtu (9/11/2025) malam.

Ketidaksesuaian ini terjadi kurang bayar Rp 60 juta. 

Sidak dilakukan untuk mengecek okupansi atau tingkat hunian dan kunjungan resto. 

Untuk kemudian dicocokkan dengan laporan online dalam aplikasi Great Code dari perbankan.

"Sementara ini kami mencatat jumlah, nantinya kami cek dari aplikasi yang ada," jelas Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, dikonfirmasi Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Pelaku UMKM Kotak Cabai di Bondowoso Rekrut Pekerja Lansia, Produksi Capai 200 unit per Hari

Validitas Data Jadi Kendala, Pemkab Dorong E-Monitoring

Menurutnya, jika kedapatan hotel dan tempat makan dan minum yang menyetor tak sesuai dengan laporan. 

Bapenda sementara ini hanya akan melakukan penagihan untuk memaksimalkan PAD.

"Sementara ini kami akan melakukan penagihan," ujarnya.

Target Pajak Belum Tercapai, APBD 2026 Diproyeksikan Turun

Adapun pajak hotel dan restoran di Bondowoso besarannya 10 persen. Pajak ini masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

Target di tahun 2025 ini untuk pajak hotel sekitar Rp 2,5 milliar dari total 19 hotel yang terdata. Sampai sekarang baru tercapai Rp 1 milliar.

Sementara untuk target pajak rumah makan, besarnya sekitarnya Rp 4 milliar. Yang terpenuhi pun juga belum 100 persen hingga November 2025.

Baca juga: Perusakan Kebun Kopi PTPN di Bondowoso Melonjak Drastis, Kerugian Capai Rp558 Juta, Polisi Olah TKP

Menurutnya, pembayaran yang dilakulan oleh pelaku usaha hotel sebenarnya sudah tertib. Hanya saja, validitas datanya menjadi kendala.

Karena dalam peraturan perundangan, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu di Indonesia masih menganut pemungutan self asessment. Jadi laporannya berdasarkan mereka.

"Beda dengan tanah, air, reklame, itu official asessment," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved