Bapenda Sidak ke Sejumlah Hotel dan Resto di Bondowoso Buntut Laporan BPK yang Tidak Sesuai
Bapenda Bondowoso sidak ke sejumlah hotel dan resto menelusuri adanya temuan dari BPK yang tidak sesuai
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Temuan BPK RI ungkap ketidaksesuaian laporan laba dan pajak rumah makan, potensi kurang bayar Rp60 juta.
- Bapenda Bondowoso dorong pemanfaatan aplikasi Great Code untuk e-monitoring pajak hotel dan restoran.
- Target pajak belum tercapai, APBD 2026 diproyeksikan turun akibat berkurangnya TKD dan DBHCHT.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Temuan dari BPK RI pada laporan tahun 2024 adanya ketidaksesuaian data laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetorkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan resto pada Sabtu (9/11/2025) malam.
Ketidaksesuaian ini terjadi kurang bayar Rp 60 juta.
Sidak dilakukan untuk mengecek okupansi atau tingkat hunian dan kunjungan resto.
Untuk kemudian dicocokkan dengan laporan online dalam aplikasi Great Code dari perbankan.
"Sementara ini kami mencatat jumlah, nantinya kami cek dari aplikasi yang ada," jelas Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, dikonfirmasi Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Pelaku UMKM Kotak Cabai di Bondowoso Rekrut Pekerja Lansia, Produksi Capai 200 unit per Hari
Validitas Data Jadi Kendala, Pemkab Dorong E-Monitoring
Menurutnya, jika kedapatan hotel dan tempat makan dan minum yang menyetor tak sesuai dengan laporan.
Bapenda sementara ini hanya akan melakukan penagihan untuk memaksimalkan PAD.
"Sementara ini kami akan melakukan penagihan," ujarnya.
Target Pajak Belum Tercapai, APBD 2026 Diproyeksikan Turun
Adapun pajak hotel dan restoran di Bondowoso besarannya 10 persen. Pajak ini masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).
Target di tahun 2025 ini untuk pajak hotel sekitar Rp 2,5 milliar dari total 19 hotel yang terdata. Sampai sekarang baru tercapai Rp 1 milliar.
Sementara untuk target pajak rumah makan, besarnya sekitarnya Rp 4 milliar. Yang terpenuhi pun juga belum 100 persen hingga November 2025.
Baca juga: Perusakan Kebun Kopi PTPN di Bondowoso Melonjak Drastis, Kerugian Capai Rp558 Juta, Polisi Olah TKP
Menurutnya, pembayaran yang dilakulan oleh pelaku usaha hotel sebenarnya sudah tertib. Hanya saja, validitas datanya menjadi kendala.
Karena dalam peraturan perundangan, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu di Indonesia masih menganut pemungutan self asessment. Jadi laporannya berdasarkan mereka.
"Beda dengan tanah, air, reklame, itu official asessment," ujarnya.
Bapenda Bondowoso
BPK
hotel dan restoran
TribunJatim.com
berita Bondowoso terkini
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma |
|
|---|
| 20 Ribu Peserta Bersemangat Ikuti Jalan Sehat Sarungan Fun Walk Kota Malang |
|
|---|
| Sudah 12 Tahun Dihelat, Festival Ngopi Sepuluh Ewu di Banyuwangi Selalu Ramai Pengunjung |
|
|---|
| Survei Indikator Elektabilitas Capres: Prabowo Tertinggi, Disusul KDM dan Anies, Gibran Belum Kuat |
|
|---|
| 5 Arti Mimpi Kehilangan Uang yang Bikin Khawatir, Tak Selalu Buruk, Bisa Juga Pertanda Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bapenda-bondowoso-sidak-ke-hotel-dan-resto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.