Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Modus Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Ditangkap Polda Jatim, Direksi Korporasi Juga Terlibat

Sejumlah 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun eksploitasi seksual dalam negeri, berhasil ditangkap Satgas TPPO Polda Jatim, sepanjang tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, puluhan tersangka itu berasal dari penyelidikan 24 kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim, yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2023.

Dari 14 kasus TPPO yang ditangani ternyata para pelangku bermodus melakukan pelanggaran Moratorium PMI, sedangkan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Jika dikalkulasikan, penanganan kasus tersebut, lanjut Kombes Dirmanto, Satgas TPPO Polda Jatim berhasil menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

"Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI, maupun eksploitasi seksual," katanya, Selasa (20/6/2023). 

Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, Bareskrim Mabes Polri Periksa sang Crazy Rich

 

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, puluhan orang tersangka itu, bukan hanya mereka yang bertindak aktor lapangan. 

Namun, sejumlah direksi korporasi yang terlibat atas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, juga diseret menjadi tersangka. 

"Dan terpenting ditegaskan, bahwa para pelaku yang diproses ini, bukan hanya pelaku lapangan saja. Tapi ada 4 direksi perusahaan yang sudah kita mintai tanggung jawab secara hukum terhadap masalah PMI. Ini ketegasan kami," ujarnya, Rabu (14/6/2023). 

Agar membuat jera, Toni menambahkan, pihaknya tak hanya menjerat tersangka dengan pasal TPPO. Namun, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sebagaimana yang disampaikan Pak Ditreskrimum, ada tindak pidana pencucian uang yang kita proses. Juga terhadap mereka yang tidak punya izin legal. Itu terbukti dengan pasal pasal tadi. Semua menjerat semua," katanya. 

Oleh karena itu, Toni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran sejumlah pihak yang diragukan kredibilitasnya menawarkan fasilitas pekerjaan di luar negeri dengan kemudahan layanan.

Baca juga: Dituding Beli Rumah Mewah Rp 13,5 Miliar Hasil Pencucian Uang, Fuji Curhat Capek Kerja: Aku dari Nol

Apalagi dengan iming-iming besarnya gaji di tempat bekerja setibanya di negara rantauan yang menjadi tujuan nantinya. 

Guna mengedukasi masyarakat agar tak mewaspadai adanya praktik lancung yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. 

Toni mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepadamu anggota kepolisian yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved