Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Modus Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Ditangkap Polda Jatim, Direksi Korporasi Juga Terlibat

Sejumlah 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto 

Melalui kehadiran anggota kepolisian yang dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah, maka petugas dapat secara tepat sasaran memberikan edukasi kepadamu masyarakat tentang informasi layanan bekerja ke luar negeri. 

"Hingga saat ini ada kegiatan yang bersifat preventif, preemtif dan penegakkan hukum. Artinya ini juga, dan hari ini, publikasi kepada media, sekaligus edukasi kepada warga masyarakat, mudah-mudahan tidak tertipu lagi," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan ratusan orang ke beberapa negara, Selasa (13/6/2023). 

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. 

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR. 

Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF. 

Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal. 

Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS. 

Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini. 

Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang

Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved