Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Modus Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Ditangkap Polda Jatim, Direksi Korporasi Juga Terlibat

Sejumlah 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 38 orang tersangka kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun eksploitasi seksual dalam negeri, berhasil ditangkap Satgas TPPO Polda Jatim, sepanjang tahun 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, puluhan tersangka itu berasal dari penyelidikan 24 kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim, yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2023.

Dari 14 kasus TPPO yang ditangani ternyata para pelangku bermodus melakukan pelanggaran Moratorium PMI, sedangkan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Jika dikalkulasikan, penanganan kasus tersebut, lanjut Kombes Dirmanto, Satgas TPPO Polda Jatim berhasil menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

"Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI, maupun eksploitasi seksual," katanya, Selasa (20/6/2023). 

Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, Bareskrim Mabes Polri Periksa sang Crazy Rich

 

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, puluhan orang tersangka itu, bukan hanya mereka yang bertindak aktor lapangan. 

Namun, sejumlah direksi korporasi yang terlibat atas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, juga diseret menjadi tersangka. 

"Dan terpenting ditegaskan, bahwa para pelaku yang diproses ini, bukan hanya pelaku lapangan saja. Tapi ada 4 direksi perusahaan yang sudah kita mintai tanggung jawab secara hukum terhadap masalah PMI. Ini ketegasan kami," ujarnya, Rabu (14/6/2023). 

Agar membuat jera, Toni menambahkan, pihaknya tak hanya menjerat tersangka dengan pasal TPPO. Namun, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sebagaimana yang disampaikan Pak Ditreskrimum, ada tindak pidana pencucian uang yang kita proses. Juga terhadap mereka yang tidak punya izin legal. Itu terbukti dengan pasal pasal tadi. Semua menjerat semua," katanya. 

Oleh karena itu, Toni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran sejumlah pihak yang diragukan kredibilitasnya menawarkan fasilitas pekerjaan di luar negeri dengan kemudahan layanan.

Baca juga: Dituding Beli Rumah Mewah Rp 13,5 Miliar Hasil Pencucian Uang, Fuji Curhat Capek Kerja: Aku dari Nol

Apalagi dengan iming-iming besarnya gaji di tempat bekerja setibanya di negara rantauan yang menjadi tujuan nantinya. 

Guna mengedukasi masyarakat agar tak mewaspadai adanya praktik lancung yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. 

Toni mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi khusus kepadamu anggota kepolisian yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas. 

Melalui kehadiran anggota kepolisian yang dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah, maka petugas dapat secara tepat sasaran memberikan edukasi kepadamu masyarakat tentang informasi layanan bekerja ke luar negeri. 

"Hingga saat ini ada kegiatan yang bersifat preventif, preemtif dan penegakkan hukum. Artinya ini juga, dan hari ini, publikasi kepada media, sekaligus edukasi kepada warga masyarakat, mudah-mudahan tidak tertipu lagi," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan ratusan orang ke beberapa negara, Selasa (13/6/2023). 

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. 

Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR. 

Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF. 

Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal. 

Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS. 

Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini. 

Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang

Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016. 

Selama itu, mereka menjalankan bisnisnya itu, melalui empat PT yang berbeda-beda. Yakni, para tersangka akan menempatkan agen di beberapa provinsi di Indonesia ataupun di kabupaten yang ada di Jatim, untuk menjaring sejumlah orang yang berminat bekerja sebagai TKI

Terdapat tersangka yang bertugas sebagai pihak pemberi sponsor, petugas lapangan (PL), petugas akomodasi keberangkatan menggunakan pesawat, dan pimpinan perusahaan. 

Semua pihak yang terlibat dalam praktik memperlancar keberangkatan Calon TKI itu, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan beberapa diantaranya telah ditangkap, dan sisanya DPO. 

Para tersangka akan memberikan iming-iming kemudahan memperoleh pekerjaan selama di negara tujuan para TKI

Para calon TKI itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerjaan kantoran, atau karyawan sebuah pabrik dengan gaji bulanan yang terbilang fantastis, yakni kisaran Rp10-15 juta. 

Terdapat dua modus operandi penyaluran calon TKI ilegal yang dilakukan oleh kesembilan tersangka tersebut. 

Yakni modus pertama, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Calon PMI yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan PMI tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e). 

Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan. 

Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah. 

Dari ratusan PMI yang terlanjur diberangkatkan secara ilegal oleh para tersangka itu, terbanyak berasal dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meliputi Kabupaten Lombok Utara, Tengah, Barat, dan Mataram. 

Lalu, Provinsi Jabar, meliputi Cianjur, Pangandaran, Indramayu dan Sukabum. Sedangkan Provinsi Jatim, meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Pasuruan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 tahun 2017 Tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp15 miliar. 

Para tersangka juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. Yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010.

Proses penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk dengan mengejar empat orang DPO. Dan, juga melakukan pemblokiran terhadap 16 rekening bank milik para tersangka, dengan total nilai Rp17 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved